KOTA CIREBON, (FC).- Sekretariat DPRD Kota Cirebon menunggu informasi lebih lanjut perihal Surat Keputusan (SK) pergantian ketua dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana yang diterbitkan DPP Gerindra.
Sekwan baru bisa memproses setelah dipastikan tidak ada gugatan dari pihak terkait.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, proses pergantian ketua DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Di dalam aturan tersebut, pergantian ketua DPRD diputuskan dalam rapat paripurna.
“Di pasal 38 Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD,” jelas Agus kepada
Masih kata Agus, rapat paripurna tersebut bedasarkan keputusan pimpinan dan ketua fraksi. Hal ini untuk memastikan apakah ada gugatan dari pihak terkait atau tidak.
“Bulan depan masuk Bamus agenda rapatnya,” kata dia.
Agus menjelaskan, keputusan DPRD akan diserahkan ke Gubernur Jabar melalui walikota Cirebon. Paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
“Dari Gubernur Jabar sampai surat kembali ke Pemkot Cirebon tidak dijelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018,” papar dia.
Sampai dengan rapat paripurna penetapan dilaksanakan, Affiati masih sebagai ketua DPRD Kota Cirebon.
Baru setelah itu pimpinan DPRD akan memutuskan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) sampai ketua definitif diputuskan Gubernur Jabar. (Agus)