LEMAHWUNGKUK, (FC).- Setelah menjalani masa hukuman selama 3 hari di Rutan Kelas 1B Cirebon, Sulaiman (49) PKL yang tidak bisa membayar denda akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2016 akhirnya bebas
Bebasnya Sulaiman dijemput oleh sejumlah PKL lainya dan juga Ketua Forum PKL Kota Cirebon Erlinus Tahar, Kamis (6/2). Sulaiman mengaku kecewa dengan apa yang menimpanya. Dirinya mengatakan ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang ada.
“Saya jelas Kecewa dengan yang saya rasakan, ini jelas tidak adil kalau mau menegakan hukum harus merata dong,” ujar Sulaiman kepada FC saat ditemui didepan Rutan Kelas 1B Jalan Benteng Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Kamis (6/2).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IB Cirebon, Fonika Afandi mengatakan, untuk kasus pelanggaran Perda tidak semestinya harus dimasukan kedalam penjara. Menurutnya, sebaiknya pemerintah lebih baik memberikan pembinaan ketimbang menjebloskan kedalam tahanan, sangsi sosial lebih tepat untuk pelanggar Perda.
Discussion about this post