KUNINGAN, (FC).- 10 Desa di Kecamatan Cimahi mendeklarasikan diri telah bebas dari perilaku buang air besar (BAB) di sembarang tempat atau Open Defecation Free (ODF). Di balai Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Selasa (8/11).
Dengan deklarasi itu akan membiasakan masyarakat agar terbiasa dalam menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 10 Desa itu yakni Desa Cileuya, Desa Margamukti, Desa Cimahi, Desa Cimulya, Desa Gunungsari, Desa Kananga, Desa Cikeusal, Desa Mulyajaya, Desa Sukajaya, Desa Mekarjaya Kecamatan Cimahi.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama menyampaikan, ODF atau stop BAB sembarangan sejalan dengan visi sanitasi Kabupaten Kuningan. Yakni, terwujudnya kondisi sanitasi dasar yang aman dan layak serta berkelanjutan bagi seluruh warga. Hal itu untuk mendukung kabupaten Kuningan konservasi dan wisata termaju di wilayah Jawa Barat.
‘’Faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap derajat kesehatan masyarakat adalah lingkunga dan perilaku, sehingga jika lingkungan dan perilaku masyarakat baik maka derajat kesehatan masyarakat pun akan meningkat,’’ jelas Acep.
Acep menyampaikan, perubahan perilaku sehat akan sulit apabila masyarakat tidak mempunyai keinginan untuk merubahnya. Perubahan itu harus dimulai dari diri sendiri dan dimulai sejak dini, sehingga menjadi terbiasa dan menjadi pola hidup sehat.
“Perubahan perilaku sehat ini sangatlah sulit apabila kita tidak mempunyai keinginan untuk merubahnya. Perubahan perilaku ini harus dimulai dari hal-hal yang kecil, dimulai dari diri sendiri, dan dimulai dari sekarang juga. Sehingga nantinya menjadi terbiasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih besar dalam rangka menuju pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” ungkap Acep.
Acep berharap, kegiatan tersebut dapat dijadikan momentum awal dalam penerapan sanitasi total berbasis masyarakat. Bahkan, menjadi contoh bagi desa lainnya agar semua desa bisa bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.
“Melalui kegiatan Deklarasi Desa dan Kecamatan Open Defecation Free (ODF), semoga memberi semangat kepada semua pihak khususnya di Kabupaten Kuningan. Sehingga desa atau kelurahan dan kecamatan yang lain dapat menyelenggarakan kebutuhan sanitasinya secara mandiri dan berperilaku stop buang air besar sembarangan,” kata Acep. (Ali)
Discussion about this post