KUNINGAN, (FC).- Senin (11/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka dengan inisial RT, Eks Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada UPK Amanah Luragung.
Tersangka berinisial RT harus menerima kenyataan pahitnya karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dan menahan angsuran pinjaman memasuki babak baru yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka atas nama RT dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan. Artinya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menyampaikan bahwa tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan.
“Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Brian.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Brian, serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan, penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung bermula dari laporan pengaduan masyarakat diketahui RT merugikan UPK Amanah Luragung dengan modus membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000.
“Tersangka RT sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan namun berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah 20 hari berlalu tersangka harus menerima kenyataan bahwa kasusnya saat ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut umum,” jelas Brian.
Tadi, masih kata Brian, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan tersangka RT terlihat dalam kondisi sehat dan di dampingi oleh Penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka, Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (Tingkat Penuntutan) .
“Setelah Tahap II ini maka pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan,” kata Brian.
Brian menegaskan bahwa penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sehingga penegakan hukum refresif adalah merupakan bagian dari pencegahan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri. (Ali)