KUNINGAN, (FC).- Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Aliansi Suara Kuningan Bersatu (Askab) melakukan aksi di depan Pendopo Kuningan, Senin (2/10).
Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dipimpin oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama bersama Wakilnya H.M. Ridho Suganda yang buruk dan tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan uniknya dalam aksi itu, seorang orator Iwan Mabruri nampak berdebat dengan Bupati karena menganggap di dalam Pendopo banyak penjilat, sedangkan dirinya dan kawan – kawan aliansi pernah mendukung Bupati dan Wakil hingga menang pada Pilkada lalu.
Kemudian selama berorasi mereka mempertanyakan proyek PJU Kuningan Caang senilai 117 miliar, kemudian pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS). Pada program pembebasan JLTS ada inidiskasi korupsi senilai 60 miliar.
Dimana ada pemufakatan jahat dari pihak eksekutif kepada legislatif dengan membohongi publik atau masyarakat dimana ada anggaran yang disembunyikan di APBD murni dalam pos Pembangunan Jalan PUTR sebesar 30 miliar yang tidak diketahui oleh seorang pun anggota DPRD Kuningan dalam pembahasan, bahwa itu peruntukannya dipakai untuk biaya pembebasan tanah Jalan Lingkar Timur Selatan.
Apalagi dalam APBD P Kuningan tercatat ditambah lagi menjadi 35 miliar tanpa mendapatkan persetujuan dari DPRD Kuningan, ada permainan apa ini? Ironisnya Sekda saja selaku Ketua TAPD tidak mau menandatangani berkas administrasi persyaratan pengajuan pengadaan tanah karena tahu di tahun 2023 program dari pusat untuk proyek Jalan Lingkar Timur Selatan ternyata tidak ada alias zonk.
Jadi urgensinya apa perintah dari Bupati Kuningan kepada Kepala BPKAD itu mendesak sampai yang bersangkutan memanggil dan mengumpulkan Kadis PUTR, Kadis DPKPP, Kabid dan Kasi Pertanahan di kantor BPKAD Kuningan bahwa pengadaan tanah itu harus segera dilaksanakan?
Persyaratan dari Kementerian PUPR sebagai salah satu syarat agar Kabupaten Kuningan bisa mendapatkan kegiatan proyek nasional Jalan Lingkar Timur Selatan, adalah adanya pembebasan tanah untuk mendukung program itu yang waktu nya sudah harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas DPKPP paling lambat pada bulan Juli tahun 2022 maksimal batas waktu pembebasan tanahnya.
Sehingga apabila lewat dari waktu itu maka program kegiatan tersebut tidak bisa dieksekusi oleh Kementerian PUPR untuk dapat masuk dianggarkan dalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023.
Itu salah satu yang menyebabkan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak mau menandatangani berkas administrasi persyaratan pengadaan tanah Jalan Lingkar Timur Selatan karena tahu kegiatannya tidak ada alias fiktif dan kalau tetap dipaksakan harus dilaksanakan maka beresiko berurusan dengan hukum dampak akibatnya.
Untuk pelaksanaannya ternyata bukan itu saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar mendapatkan anggaran dalam APBN dari Kementerian PUTR Tahun 2023 terkait pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan.
Di ataranya adalah harus tersambung kepada rute Jalan Nasional atau Terminal Tipe A, sedangkan jalan ini tidak. Sehingga bisa disimpulkan program pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan sudah bisa dipastikan tidak akan mendapatkan anggaran dalam waktu dekat.
Lalu, Pergub Jabar No. 23 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil hanya tentang Pendelegasian Kewenangan Persiapan Pengadaan Tanah JLTS bukan untuk SK Penlok. Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2023.
“Sedangkan batas waktu untuk pembebasan lahan tanah JLTS yang disyaratkan oleh Kementerian PUPR RI maksimal batas waktunya pada bulan Juli 2022 harus sudah selesai. Dan sampai saat ini surat untuk penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat nya belum ada,” katanya.
Bupati Kuningan Acep Purnama, kata dia, telah membuat kesalahan fatal dengan mengeluarkan SK Penlok.
“Dalam aturan pengadaan tanah lebih dari 5 hektar mestinya Gubernur atau Menteri PU yang menandatangani SK Penlok bukan oleh Bupati,” ujarnya.
Kemudian Komisi V DPR RI sudah menetapkan Pagu Anggaran Kementerian PUPR pada tanggal 8 September 2022. Karena pembebasan tanah sebagai salah satu syarat agar program pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan dapat dibiayai dalam kegiatan nasional tidak dapat terpenuhi sampai pada bulan Juli tahun 2022 batas maksimal waktunya.
“ Maka ajuannya tidak bisa dieksekusi untuk masuk ke dalam DIPA Kementerian PUPR tahun 2023. Tapi anehnya Bupati Kuningan H. Acep Purnama tetap memaksakan Belanja Modal Tanah Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan tetap dilaksanakan dan dananya harus dicairkan,” bebernya.
Pertanyaannya sudah tahu tidak ada kegiatan pembangunan jalan tersebut?, tetapi kenapa Bupati Kuningan H. Acep Purnama masih memasukkan anggaran untuk pembebasan tanah Jalan Lingkar Timur Selatan dalam APBD murni dan APBD P Kuningan tahun 2022 sebesar Rp60 miliar dengan memberikan perintah kepada Sekda Kuningan, Kepala BPKAD, Kadis PUPR dan Kadis DPKPP untuk tetap melaksanakan kegiatan belanja modal tanah tersebut?
“Sedangkan proyek nasional nya saja tidak ada, lalu apa urgensinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus membeli tanah tersebut? Ini bisa terjadi karena didalamnya ada konflik kepentingan dari para pejabat-pengusaha (Pepeng) yang membeli atau memiliki tanah di sepanjang jalur jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sehingga apabila tidak dibebaskan mereka akan mendapatkan kerugian financial,” ucapnya.
Lebih parahnya lagi sampai ada pengalihan kegiatan dan anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan sebesar Rp30 miliar dari Dinas DPKPP ke Dinas PUTR, lalu dikembalikan lagi ke Dinas DPKPP dengan anggaran yang sudah tidak utuh lagi tanpa melalui prosedur yang benar sesuai dengan SIPD atau tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tentu ini menjadi tanda tanya besar ??? Belanja modal tanah untuk Jalan Lingkar Timur Selatan dalam APBD Kuningan sebesar 60 miliar yang dipaksakan itu. Apakah demi kepentingan masyarakat atau pribadi karena tanahnya banyak dimiliki oleh para pejabat Kuningan? Apalagi untuk biaya umumnya (BU) sudah terlebih dahulu dicairkan Rp1,8 miliar oleh Dinas PUTR, sedangkan kegiatan induk pengadaan tanahnya ada di Dinas DPKPP, sangat fatal,” ujarnya.
Dikatakannya, Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan sudah jelas tidak masuk dalam DIPA Kementerian PUPR untuk tahun 2023. Urgensinya untuk apa dan siapa yang diuntungkan kalau Belanja Modal Tanah Rp60 miliar dalam APBD Kuningan tahun 2022 tetap harus dilaksanakan? Ini menghina akal sehat kita semua.
Ternyata jawabannya karena banyak dari lahan tanah yang terkena pembebasan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan sudah dibeli atau dimiliki oleh para pejabat Kuningan.
“Ironis. karena adanya konflik kepentingan maka mens rea atau niat jahat dalam pengadaan lahan jalan lingkar timur selatan sudah terpenuhi. Untuk itu kami meminta kepada Ketua DPRD Kuningan untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) dan mengajukan Hak Interpelasi terkait masalah Proyek PJU Kuningan Caang Rp. 117 miliar dan Belanja Modal Tanah jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan sebesar 60 miliar,” katanya.
Hal itu karena tidak sesuai dengan Pasal 164 ayat (7) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan dalam bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum huruf m Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, masih Iwan, Adanya pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan Bupati Kuningan dan perbuatan melawan hukum, etika dan moral yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama yang tercantum dan diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dimana yang bersangkutan diduga mempunyai konflik kepentingan dalam pembebasan lahan program pembangunan jalan lingkar timur selatan Kabupaten Kuningan yang akan dilaksanakan. (Ali)
Discussion about this post