KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, dengan tersangka seorang oknum polisi berinisial CH, kini telah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon. Sedangkan oknum tersebut adalah ayah sambung dari korban.
Kasus yang sempat viral, pasalnya ibu korban mengadukan kasus pencabulan tesebut ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Senin (26/9) lalu. Makanya, kasus menjadi perhatian nasional termasuk netizen, bahkan ada sejumlah nitizen yang mengatakan peristiwa tersebut prank, bahkan hanya mencari sensasi dari kasus tersebut.
Dalam konpers yang digelar di Kawasan Pekalipan Kota Cirebon, ibu kandung korban VMP didampingi Hetta Mahendarti Latumeten, dari Kantor Pelangi Bhakti Law Firm membeberkan sejumlah hal yang membuatnya merasa tersudutkan.
“Kasus yang dialami putri saya itu bukan prank. Saya tidak sedang mencari sensasi dari kasus yang menimpa putri saya,” tandasnya.
VMP mengaku, selama ini disudutkan dengan pemberitaan, jika dirinya mencari sensasi dalam penderitaan dan musibah yang dialami keluarganya sendiri.
Sehingga, tambahnya, dirinya dirasa perlu mengklarifikasi asumsi-asumsi yang beredar di masyarakat dengan opini negatif.
“Saya meminta hukum ditegakan seadil-adilnya untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa anak saya. Saya mohon dukungan dari masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya masyarakat Cirebon,” katanya.
VMP menandaskan, dirinya sebagai seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan putrinya dengan penuh kasih sayang hingga berusia 11 tahun, tidak akan membiarkan putrinya dizalimi, terlebih oleh ayah sambung yang sepantasnya sebagai pelindung dan panutan keluarga.
Seperti diketahui, CH yang diduga telah mencabuli anak tirinya kini telah ditahan di Polresta Cirebon.
Sementara, Penasehat Hukum dari Kantor Pelangi Bhakti Law Firm, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, oknum polisi berinisial CH tersebut dilaporkan atas dua kasus, yaitu dugaan penganiayaan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia pun membantah jika ibunda korban telah memalsukan dokumen pernikahan, yang dikabarkan jika ibu korban saat menikah dengan CH mengaku belum pernah menikah.
“Sebelum menikah, baik CH maupun keluarganya sudah tahu kok kalau VMP memang sudah pernah menikah secara siri dan sudah memiliki putri,” ujarnya.
Hetta menambahkan, soal kabar ramainya prank yang dilakukan oleh ibunda korban kepada tim kuasa hukum Hotman Paris, itupun tidak ada.
Menurutnya, VMP baru sebatas ‘curhat’ atau konsultasi hukum kepada Hotman Paris atas persoalan yang membelit anaknya yang diduga telah dicabuli oleh CH.
“Saya juga tidak ada penyerobotan kuasa, dulu Hotman Paris belum ada tanda tangan kuasa dengan ibu korban. Tidak ada prank dalam kasus ini, ibu korban hanya ingin cari keadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini masih terus berlanjut di kepolisian. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian di Polresta Cirebon.
“Apapun yang jadi unek-unek kami selalu langsung diakomodir oleh Polresta Cirebon. Kamipun memohon agar Kejaksaaan untuk segera P21 sehingga kasus ini bisa terang benderang di masyarakat. Tak lupa kamipun berterimakasih kepada Hotman Paris yang telah membuat kasus ini menjadi perhatian banyak orang,” tuturnya.
Korban sendiri sudah dicabuli oleh CH saat duduk kelas 4 SD dan dilakukan pada saat korban sudah duduk di bangku kelas 6 SD. Jadi bukan selama dua tahun peristiwa tersebut berulang.
Selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, CH pun diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tersebut. (Agus)
Discussion about this post