KOTA CIREBON, (FC). – Kota Cirebon menjadi salah satu kota yang bakal memberlakuan sistem tilang elektronik atau dikenal dengan istilah e-tilang.
Penerapan e-tilang ini merupakan salah satu program Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Kota Cirebon rencananya akan diberlakukan sesegera mungkin.
Sistem ini dilengkapi kamera yang bisa mendeteksi setiap kendaraan yang melanggar rambu atau peraturan lalulintas.
Untuk Kota Cirebon, sejumlah persiapan sudah dilakukan jaajaran Polres Cirebon Kota (Ciko).
Hal ini terlihat dari keseriusan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciko yang sedang membangun gedung Traffic Management Center (TMC) di lingkungan Mapolres Ciko.
Kasatlantas Polres Cirko AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, sistem e-Tilang nantinya akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ketika gedung TMC sudah jadi.
“Dari Korlantas sendiri akan dilaunching pada tanggal 17 Maret mendatang, untuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sendiri kita tunggu gedung TMC yang saat ini masih dibangun,” kata La Ode kepada FC, Senin (22/2).
Untuk kamera E-tilang sendiri, lanutnya, akan dipasang di 6 titik di wilayah hukum Polres Ciko, diantaranya ada di Pertigaan BTN Krucuk, Perempatan Kejaksan, Perempatan Asia, Perempatan Latpri, Perempatan Gunung Sari, Perempatan Rajawali Perumnas.
“Kita pasang kamera untuk e-Tilang di 6 titik, nantinya kamera tersebut akan langsung dapat menzoom dan menilang pengemudi yang melanggar tanpa harus berinteraksi,” ungkapnya.
La Ode memaparkan, jenis-jenis pelanggaran yang akan terdeteksi dan akan terkena tilang. Diantaranya, tidak memakai helm, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi.
“Nantinya akan ada 5 jenis pelanggaran yang akan di lakukan penilangan melalui e-Tilang,”paparnya.
Untuk pelaksanaan e-Tilang sendiri saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembangunan gedung, dan baru bisa dilakukan setelah pembangunan selesai.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, mungkin akan berlaku satu bulan dari sekarang karena masa pembangunan,”jelasnya.
Pemasangan E-tilang ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, dengan kesadaran diri masing-masing pengendara.
“Kami berharap, dengan adanya TMC ini masyarakat Kota Cirebon dapat mematuhi aturan lalu lintas, jika masih membandel silahkan coba saja nanti kami akan kirimkan surat tilang ke rumah masing-masing,” tandasnya. (Sakti)
Discussion about this post