KOTA CIREBON, (FC). – Diumumkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali oleh Presiden Joko Widodo, nampaknya direspon cepat oleh Pemkot Cirebon dan juga Polres Cirebon Kota.
Pada hari pertama pelaksanaan PPKM tersebut, jajaran Polres Cirebon Kota beserta dan Pemkot Kota Cirebon melakukan monitoring kedisiplinan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, kegiatan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan PPKM darurat sesuai instruksi dari presiden.
“Ini sebagai bentuk evaluasi dari pemberlakuan PPKM yang sudah disosialisasikan melalui media,” katanya kepada FC, Minggu (4/7) dini hari.
Berdasarkan hasil monitoring tersebut, masih banyak para pengusaha dan pedagang yang tak menaati aturan PPKM tersebut.
“Hari ini ada sekitar 11 pedagang yang kita tindak, dengan cara penyitaan tabung gas LPG dan juga penyitaan KTP, sebenarnya kita juga tidak tega namun kondisi sudah semakin parah,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan berharap, dengan adanya kegiatan monitoring ini masyarakat dapat memahami kondisi genting saat ini.
“Patroli monitoring ini dalam pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha maupun pedagang agar mentaati aturan PPKM Darurat,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, untuk menaati aturan yang sudah dibuat dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Saya minta kepada masyarakat untuk menghentikan aktifitas diatas jam 8 terlebih lagi pedagang yang menyediakan tempat untuk berkumpul,” tutupnya. (Sakti)
Discussion about this post