KOTA CIREBON, (FC).- Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Cirebon yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Cirebon, ditemukan adanya ketidakpatuhan terkait pemberitahuan kegiatan kampanye oleh seluruh pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menyampaikan, dari total 69 kegiatan kampanye yang digelar oleh tiga pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2024, sebanyak 35 kegiatan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
“Pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76%. Sementara, pasangan calon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50%. Pasangan calon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58%,” ujarnya kepada media di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (15/10).
Joharudin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap pasangan calon dan tim kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu setempat terkait setiap kegiatan kampanye.
“Aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye berlangsung. Selain itu, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal menjaga ketertiban umum dan melibatkan pengawasan yang memadai,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik pendukung agar lebih memperhatikan ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami mengharapkan KPU Kota Cirebon terus aktif mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye. Ini demi memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya untuk pemilihan yang damai dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Cirebon juga meminta agar setiap tim kampanye paslon yang terlibat untuk selalu melaporkan kegiatan mereka tepat waktu sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kampanye yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban. Kami berharap ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang,” imbuhnya.
Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Kota Cirebon akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang berlangsung hingga masa tenang pemilihan, serta siap memberikan teguran kepada pihak yang melanggar.
“Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan tidak segan-segan memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada jika pelanggaran terus berulang,” tegasnya. (Agus)