MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Majalengka kembali melakukan operasi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Majalengka, dengan sasaran minuman keras (miras).
Dalam patroli miras yang dilakukan di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada malam Minggu (14/11) tersebut, Satuan Narkoba ini berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai jenis.
“Dalam oprasi kali ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 36 botol miras pabrikan berbagai jenis dari warung kelontongan milik UJ (65),” ungkap Kasat Narkoba, Polres Majalengka, IPTU. Udiyanto, Minggu (15/11).
IPTU. Udiyanto menjelaskan, dilakukannya penyitaan miras tersebut, lantaran pemiliknya ini tidak bisa memperlihatkan izin jualannya, sehingga miras tersebut dinilai ilegal.
“Ya, pedagang miras ini ilegal, karena tidak dapat memperlihatkan izin jualannya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota, sehingga terpaksa miras ini kami amankan,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP. Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, kegiatan oprasi tersebut dilakukan guna menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dengan demikian, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pesta miras, serta mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten yang berjuluk kota angin ini.
“Ya, kegiatan operasi miras ini terus dilakukan di Majalengka, baik siang maupun malam. Hal ini guna menciptakan situa kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif. Oleh kareannya, mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Majalengka ini, dan jangan melakukan pesta miras,” ajaknya. (Ibin)