MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang yang berprofesi sebagai karyawan Bank Keliling yang mayatnya tergeletak di depan SDN II Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Satreskrim Polres Majalengka bersama Tim Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut dalam kurun waktu sekitar 36 jam.
“Berawal dari penemuan mayat di samping SDN Simpeureum II di Jalan Natakara No 35, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 05.45 WIB. Polres Majalengka berhasil ungkap kasus penemuan mayat tersebut dalam kurun waktu 36 jam, dari awal TKP korban ditemukan sampai dengan penyidikan, sekaligus mengamankan tersangka pembunuhan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, saat pers rilis di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (30/1).
Dikatakannya, Korban berinisial FN (34) adalah warga Desa Kadipaten, ditemukan dalam kondisi tragis oleh saksi N, tergeletak tengkurap di depan SDN Simpeureum II dengan luka bacokan pada wajah, tangan kiri, dan tangan kanan. Saksi pun langsung melaporkan penemuan korban kepada kepolisian terdekat
Lebih jauh Kapolres Indra Novianto membeberkan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal. Tersangka, TD (34) adalah warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang oleh korban. Menurut pengakuan tersangka, korban sering berkata kasar saat menagih.
“Dari kekesalan tersebut, tersangka merencanakan niat jahatnya untuk menghabisi korban,” ungkap Indra.
Dijelaskannya, dipicu oleh rasa tersinggung, tersangka gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, yang menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Setelah perbuatannya yang keji itu, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1.270.000 milik korban,” tegas Kapolres Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin (29/1) kemarin, sekitar pukul 21.20 WIB di persembunyiannya yakni di area pesawahan, yang masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini. Warga diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. (Munadi)
Discussion about this post