KAB. CIREBON, (FC).- Petugas gabungan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 163.880 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Imam menyebut, pihaknya sudah melakukan razia selama dua hari di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon.
“Selama dua hari, tim gabungan berhasil menyita 8.194 bungkus rokok atau 163.880 batang rokok,” katanya di dalam keterangan pers di Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (7/8).
Ia menjelaskan ratusan ribu rokok ilegal tersebut didapat dari operasi di Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan, Dukupuntang dan Kecamatan Gebang.
“Kita dapatkan dari beberapa titik lokasi pedagang. Untuk pedagang kelontong, yang cukup besar ada di Gebang,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyitaan rokok ilegal, kerugian negara atas barang kena cukai hasil tembakau mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara 109 jutaan. Sehingga kalau dihitung dengan nilai pajak barang itu seharga 208 jutaan,” katanya.
Lebih lanjut, Imam mangatakan, pihaknya akan terus gencar dalam pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta kepada para pedagang agar makin sadar bahwa tidak diizinkan untuk menjual rokok tanpa pita cukai,” katanya.
Semetara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, para pedagang rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Bea Cukai. Ivan mengatakan, dengan UU tersebut, para pedagang rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 atau 56 dengan pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Kalau dendanya, minimal dua kali cukai yang ditemukan dan maksimal 10 kali cukai yang ditemukan. Tahun kemarin sudah ada yang masuk sidang tipiring,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post