KAB. CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal menertibkan baliho peserta Pemilu 2024 yang dipasang secara sembarangan, apalagi di area terlarang, seperti di instansi pemerintah, sekolah, institusi militer dan kepolisian dan tempat ibadah.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi menyebutkan, dalam upaya penertiban tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Penertiban baliho, spanduk, dan banner itu menjadi kewenangan Satpol PP. Namun, untuk alat peraga itu harus ada keterlibatan dari Bawaslu yang punya kewenangan dalam menindak,” kata Imam melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (26/9).
Warga mengeluhkan ratusan baliho dan spanduk calon peserta pemilu yang membanjiri sejumlah jalan protokol di Kabupaten Cirebon.
Pantauan di lapangan, baliho dan spanduk peserta pemilu itu dipasang di sejumlah jalan protokol sekitar kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ruas jalan yang menjadi sasaran pemasangan baliho yakni, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sultan Agung, Jalan Sunan Drajat, Jalan Pangeran Cakrabuana, Jalan Fatahillah, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Nyi Ageng Serang.
Peserta pemilu yang memasang baliho tersebut merupakan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota/provinsi dan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI; serta bakal calon presiden maupun wakil presiden.
Warga Kabupaten Cirebon, Iwan Junaedi menyebutkan, baliho yang dipasang sembarang itu membuat pemandangan sekitar ibu kota Kabupaten Cirebon terganggu.
“Saya lihat sembarangan pasangnya. Ada yang di pohon, tiang listrik, atau sengaja pasang bambu untuk menggantungkan spanduk. Sangat merusak keindahan,” kata Iwan.
Iwan menyebutkan, baliho para calon peserta pemilu ini pun mendominasi sejumlah papan reklame yang selalu menjadi perhatiannya saat melintasi ruas jalan protokol Kabupaten Cirebon. Menurut Iwan, tulisan di sebagian besar baliho itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memilih para peserta saat.
“Kenapa bisa hak publik dilanggar, seharusnya pemerintah atau pengawas pemilu bisa mengatur para calon ini memasang baliho di tempat yang baik dan tidak mengganggu pemandangan,” ujar Iwan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Dalam peraturan yang dibuat KPU, diatur jadwal pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara, untuk masa tenang dalam tahapan pemilu dilakukan pada 11 Februari sampai 13 Februari 2024. (Ghofar)
Discussion about this post