KOTA CIREBON, (FC).- Penegakkan displin penerapan protokol kesehatan (prokes) kembali di Kota Cirebon diperketat.
Diantaranya penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang berasal dari luar aglomerasi Ciayumajakuning, serta razia prokes.
Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menyampaikan, petugasnya di lapangan setiap harinya melaksanakan razia prokes PPKM Level 3, hal ini sebagai pelaksanaan dari SE Walikota.
“Kami melakukan razia prokes PPKM level 3 setiap Pukul 14.00 dan 21.00 WIB. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi. Ada jam operasional pelaku usaha yang diatur sesuai dengan SE Walikota, pukul 21.00 dan 00.00 WIB,” kata mantan Camat Pekalipan ini kepada FC, Kamis (17/2)..
Dijelaskan dia, untuk pelaku usaha yang buka sejak pagi, maksimal Pukul 21.00 sudah harus tutup.
Sedangkan pelaku usaha yang buka sore atau malam hari, misalnya pecel lele, atau lainnya, dibolehkan sampai Pukul 00.00 WIB.
“Minimarket juga sampai Pukul 21.00 ya. Jadi ini nanti kita awasi di lapangan penerapannya. Petugas akan melakukan pengawasan atas peraturan tersebut, agar sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.
Tidak hanya jam buka dan tutup, pelaku usaha juga diwajibkan membatasi kapasitas hanya 50 persen, tidak boleh lebih. “Jadi kalau ada kerumunan, itu bisa langsung kita bubarkan,” tegasnya.
Sementara Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Kota Cirebon, Suweka menambahkan, salah satu lokasi razia prokes adalah di Jl Cipto Mangunkusumo.
Razia ini menyasar warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Baik yang berkendara maupun jalan kaki.
“Mereka yang terjaring langsung didata dan diberikan hukuman berupa sangsi disiplin dan sosial yakni berupa push up dan menyapu jalan. Operasi prokes ini akan digelar selama satu minggu hingga akhir bulan ini. Operasi ini bertujuan untuk ini mengingatkan masyarakat Kota Cirebon untuk selalu menjalankan prokes dengan baik dan benar,” ujarnya. (Agus)
Discussion about this post