KAB. CIREBON, (FC).- Selama tahun 2022 kemarin, Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 117 pasangan bukan suami istri yang sah di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas), Maman Rukmana menjelaskan, dalam kurun waktu selama satu tahun ini, pihaknya sudah melakukan razia asusila sebanyak 12 kali.
Hasilnya, ratusan pasangan telah terjaring razia. “Dalam setahun ini, kita operasi sebanyak 12 kali dan berhasil mengamankan 117 pasang yang melakukan asusila tanpa ikatan pernikahan,” kata Maman Rukmana, kemarin.
Sementara, dikatakan Maman, untuk pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi atau MiChat ada sekitar 29 orang. Sedangkan, ratusan orang yang terciduk ini didapati dari sejumlah tempat.
Seperti hotel melati, kosan, dan ada pula kosan yang menyewakan harian dan jam-jaman. “Yang tertangkap usianya dari berbagai kalangan, dari yang masih pelajar hingga yang berusia 40 tahun,” ungkapnya.
Saat ditanya oleh petugas, alasan mereka pun sederhana. Hanya karena saling suka dengan pasangan dan melakukan perbuatan tersebut. “Terakhir ada yang masih sekolah. Alasan mereka, kebanyakan suka sama suka dan hanya untuk senang-senang saja,” katanya.
Bahkan, yang lebih miris lagi. Ada yang di usia remaja, sudah terbiasa melakukan hubungan tersebut dengan pacarnya untuk melampiaskan hasrat biologisnya.
Saat ditanya penyidik, alasannya broken home. Ada pula yang karena kurangnya pengawasan orang tua. Oleh karenanya, melihat fenomena itu menjadi perhatian untuk setiap orang tua agar mengawasi anaknya.
Sementara untuk PSK MiChat sendiri, saat ditanya oleh petugas Satpol PP, mereka memberikan alasan yang klasik, yakni karena faktor ekonomi ditinggal oleh laki-laki yang tak bertanggung jawab.
Sehingga, harus menafkahi anaknya yang masih balita. Namun, bagi mereka yang sudah pernah terkena razia. Petugas tidak segan dan melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau.
“Selain buat pernyataan, ada juga yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) ada yang didenda sekitar Rp1 juta,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dalam waktu setahun di wilayah Kabupaten Cirebon. Miras tersebut sudah dimusnahkan dengan alat berat, di Gor Ranggajati, Sumber bersama dengan barang bukti miras milik Polresta Cirebon.
“Kalau miras kita mengamankan 1.380 botol dari berbagai merk. Kita dapati dari hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Maman mengimbau, kepada siapapun apabila melihat adanya peredaran miras atau tempat kos-kosan sering digunakan sebagai tempat untuk berbuat mesum, segera menghubungi pihaknya. Nanti pihaknya beserta anggota akan segera menindaklanjuti.
“Silakan kalau ada yang merasa resah dengan kos-kosan yang sering dijadikan tempat prostitusi dan ada penjual miras hubungi kami. Akan kami tindak,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post