KUNINGAN, (FC).- Antisipasi penyebaran virus covid-19 (virus corona) , pihak kepolisian melakukan langkah salah satunya dengan menutup pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Kuningan, maupun pelayanan SIM dengan mobil keliling.
Penutupan ini berlaku untuk semua pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Hal ini dilakukan pihak Polres Kuningan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penyebaran virus covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP. Rizky Syawaludin Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/3).
Kasat Lantas menyampaikan, penutupan layanan ini dilakukan sesuai intruksi pemerintah dari Kapolri agar masyarakat bisa tetap di rumah. Hal ini mengingat penyebaran virus corona semakin masif.
“Iya benar kita tutup untuk sementara pelayanan SIM. Hal ini untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona, karena tempat pembuatan SIM merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang yang berpotensi penyebaran vitus corona,” kata Rizky.
Penutupan pelayanan ini, kata Rizky, dimulai sejak 24 Maret kemarin hingga 29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada masa penutupan, tak perlu khawatir, sebab pihaknya masih memberikan toleransi dan tetap bisa melakukan perpanjangan pada saat pelayanan dibuka kembali.
“Penutupan ini kondisional kok, ketika situasi sudah kembali normal maka pelayanan akan dibuka kembali,” ujar Rizky.
Rizky meminta kepada masyarakat Kuningan agar dapat mematuhi himbauan dari pemerintah daerah terkait penyebaran virus corona.
“Mudah-mudahan semuanya dapat diatasi secepatnya dan dapat kembali normal,” kata Rizky. (Ali)











































































































Discussion about this post