KAB. CIREBON, (FC).- Untuk mendisiplinkan masyarakat dan pemilik usaha di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bidang penegakan dan pendisiplinan bakal menerapkan tiga strategi.
Pertama, diungkapkan Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Bidang Penegakan dan Pendisiplinan, Dadang Priyono adalah pihaknya mendirikan posko check point sebanyak 6 titik yang tersebar diberbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
“Skala Kabupaten atau di wilayah hukum Polres Kota (Polresta) Cirebon kita ada 4 titik pos cek point yang berdiri di ruas jalan provinsi antar kabupaten. Pertama Pos Ramayana Weru, Pos Patung Kura Dukupuntang, Pos Polisi Losari, dan Pos Depan Jasamarga Ciperna Talun,” kata Dadang Priyono kepada wartawan, Selasa (12/1).
Sedangkan, lanjut Dadang untuk check point di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, pihaknya mendirikan posko check point sebanyak 2 titik yang rencananya akan ditempatkan di Kecamatan Kedawung dan Gunungjati.
“Selain itu juga kita didukung oleh posko-posko Satgas kecamatan yang selalu standby di depan kantor kecamatan se-Kabupaten Cirebon. Itu bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dari pagi sampai dengan pukul 19.00 WIB kecuali urgent,” papar Dadang.
Lanjutnya, strategi berikutnya adalah patroli. Dimana patroli ini terus menerus khusus penegakan protokol kesehatan dari pagi yang dimulai dari pukul 09.00 – 14.00 WIB, kemudian dilanjut sore pukul 16.30 – 20.30 WIB.
Tujuannya, kata Dadang, adalah untuk memastikan pelaku usaha maupun masyarakat mematuhi surat edaran bupati tersebut atau tidak.
“Mudah-mudahan masyarakat maupun pemilik usaha tertib dan mentaati peraturan yang ada untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Ketiga, masih kata Dadang, yaitu penyekatan jalan, dimana ada beberapa jalan yang dilakukan penyekatan. Yang pertama kata Dadang, agar masyarakat mengetahui bahwa saat ini sedang PPKM maka segala sesuatunya dibatasi kegiatan diluar rumahnya.
“Perlu diketahui, sanksi nya langsung tegas, yaitu karena PSBB sudah yang ketiga kalinya. Maka untuk masyarakat yang tidak patuh akan diberikan sanksi administrasi denda. Kemudian untuk usaha, akan dilakukan pemberhentian sementara tempat usaha dengan police line,” tegasnya.
Kegiatan penegakan dan pendisiplinan yang melibatkan beberapa unsur terkait, mulai dari TNI Polri dan pihaknya (Satpol PP) serta beberapa instansi pemerintah lainnya sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin dan rencananya akan berakhir sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
“Tetapi melihat perkembangan. Apakah kegiatan penegakan dan pendisiplinan ini dilanjutkan atau tidak,” tukasnya. (Ghofar)