KOTA CIREBON, (FC).- Kegiatan tatap muka sapa warga Cirebon, dilakukan oleh Capres Nomor Urut 01 Anies Baswedan yang digelar di Alun-alun Sangkala Buana Kasepuhan Kota Cirebon, pada Sabtu (9/12), diduga melanggar aturan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lemahwungkuk, Kota Cirebon Rahmat Sapi’i mengatakan, dari hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran pada kegiatan tersebut.
Yang pertama yakni penggunaan Alun-alun Sangkala Buana sebagai tempat yang diduga untuk rapat akbar terbuka. Untuk kampanye terbuka di Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon sudah ditentukan lokasinya di Lapangan Kesenden dan Lapangan Kebon Pelok.
“Kita sudah dua kali ingatkan kepada panitia di lapangan, terkait kegiatan kampanye ini agar sesuai dengan jadwal yakni hanya sapa warga saja. Bukan rapat akbar terbuka atau orasi politik yang seharusnya tidak ada,” jelas Rahmat, Minggu (10/12) di Kantor Panwascam Lemahwungkuk.
Dari laporan di lapangan juga ditemui anak-anak ikut serta dalam kegiataan tersebut. Bahkan ada yang membawa atribut partai tertentu. Dan ini juga melanggar perturan perundang-undangan.
Pihaknya juga melakukan tindakan pencegahan pelanggaran lainnya, yakni saat di Vihara Welas Asih. Sejumlah simpatisan yang hadir masih menggunakan pakaian dengan atribut partai.
“Kita ingatkan agar tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye, dan mereka patuh menanggalkan atribut partai yang dipakainya sebelum masuk vihara,” imbuhnya.
Rahmat menuturkan, atas temuan dugaan pelanggaran ini, pihaknya sudah membuat laporan lapangan ke Bawaslu Kota Cirebon. “Hari itu juga kita laporkan tertulis ke Bawaslu Kota Cirebon, untuk tindaklanjutnya seperti apa, itu kewenangan Bawaslu Kota Cirebon,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post