KAB. CIREBON, (FC).- Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kini tengah santer diperbincangkan. Menangapi hal tersebut Bupati Cirebon, H Imron menanggapinya dengan santai.
Orang nomor satu di Kabupaten Cirebon mengaku dirinya mengikuti mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang ada saat ini. “Kalau AMJ Desember ya saya siap, kalau besok juga siap, misalkan bulan Mei juga saya siap,” kata Imron, Selasa (28/11).
Imron menjelaskan, dirinya tidak ambil pusing terkait akhir masa jabatannya. Menurutnya dirinya hanya fokus untuk bekerja seperti biasa untuk menuntaskan program-program Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. “Sekarang saya fokus untuk bekerja melayani masyarakat, masalah AMJ sih nanti juga pasti ada, dan saya siap kapan pun,” ujarnya.
Ia mengungkapkan terkait AMJ para pejabat baik gubernur, bupati, wali kota yang masa akhirnya 2019-2024, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada beberapa gubernur dan wali kota yang menggugat masa jabatannya di MK. Mereka ingin yang masa jabatan 2019-2024 bisa diselesaikan tahun 2024 dan tidak berhenti di Desember 2023,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Ciayumajakuning yang jabatannya selesai di Desember 2023 ada Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon. “Untuk Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon sih memang masa jabatan 2018-2023 dan memang pas 5 tahun, jadi yang masa jabatan 2019-2024 sih kebanyakan meminta AMJ nya di 2024 semua,” ujarnya.
Namun, Imron mengatakan, dirinya menerima apapun putusan pemerintah pusat terkait AMJ. “Kalaupun gugatan perwakilan wali kota,bupati dan gubernur ke MK ditolak, saya siap misalkan jabatan Bupati Cirebon berakhir di Desember 2023,” katanya.
DPRD Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal usulan nama calon Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas menjelaskan, secara fisik surat dari Kemendagri RI terkait hal itu, pihaknya belum menerima. Hanya sudah mendapatkan chat WhatsApp dari pihak Kemendagri berupa surat berbentuk soft file Pdf.
Surat yang dikeluarkan 9 November 2023 tersebut, ditujukan kepada ketua DPRD kota/kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan.
Surat dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ itu bertuliskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terkait hal tersebut, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Ketiga, selanjutnya, DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.
Keempat, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Asep mengaku, meski belum menerima surat secara fisik, DPRD Kabupaten Cirebon akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. “Segera ditindaklanjuti,” kata Asep.
Asep mengaku, surat yang diterimanya via WhatsApp itu, sudah disampaikan ke ketua serta unsur pimpinan DPRD lainnya. “Anggota DPRD belum ada yang tahu. Karena saya baru menyampaikan itu ke ketua DPRD, termasuk wakil ketua lainnya, karena surat fisiknya belum kami terima. Baru sebatas WhatsApp,” ujar Asep. (Ghofar)