MAJALENGKA, (FC).- Samsat Majalengka tetap membuka layanan pada hari libur untuk mengakomodasi banyaknya permintaan masyarakat terhadap pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya, adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 6 Juni 2025. Jadi, pelayanan ini akan terus dibuka setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan tetap buka seperti biasanya.
“Untuk mengantisipasi pembludakan pengurusan pajak, kami harus menambah operasional sampai hari libur bahkan hingga menambah jam pelayanan,” ujar Kepala P3DW Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Sabtu (22/3/2025).
Ia mengatakan permintaan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Majalengka, naik 75 persen sejak adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 20 Maret 2025.
Tercatat jumlah peningkatan mencapai hingga 1000 lebih wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika dibandingkan sebelum adanya program pemutihan pajak kendaraan ini petugas hanya melayani sekitar 400-500 wajib pajak.
“Adanya peningkatan volume kendaraan itu, tentu juga menyebabkan membludaknya pelayanan di kantor Samsat Majalengka. Sehingga, hari Sabtu dan Minggu tetap beroperasi dimulai sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” katanya.
Katim Pendataan dan Penetapan P3DW Majalengka, Dian Martiana menambahkan, bahwa pelayanan yang dilakukan itu untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan pelayanan, terutama bagi warga yang sibuk dan tidak sempat mendatangi kantor Samsat saat hari kerja.
“Antrian masyarakat dalam pengurusan pajak di Samsat Majalengka cukup banyak dan rata-rata yang datang itu pajak kendaraannya sudah ada yang mati pajak di atas satu hingga dua tahun,” jelas Dian namun tidak menyebut secara rinci.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 20 Maret – 6 Juni 2025 ini, masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jadi, bagi wajib pajak yang punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022 dan seterusnya ke belakang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya. Sehingga pemilik kendaraan bermotor di Majalengka hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. (Munadi)
Discussion about this post