KAB. CIREBON, (FC).- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon memiliki tiga kepengurusan yang sama-sama memiliki masa jabatan dari tahun 2020 sampai tahun 2025. Ketiga kepengurusan tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) dari kuwu yang sah.
Tokoh masyarakat Desa Kanci, Sa’adi menjelaskan, persoalan tersebut mencuat lantaran Bumdes Kanci menjadi salah satu rekanan pekerjaan proyek Cirebon Power 2 yang ada di Desa Kanci.
Ketiga pengurus Bumdes tersebut saling mengklaim bahwa mereka merupakan pengurus Bumdes yang resmi karena mereka sama-sama memiliki SK kepengurusan dari kuwu yang sah untuk masa jabatan dari tahun 2020-2023.
“Kesalahannya pada Kuwu, lantaran kalau ada pergantian pengurus baru seharusnya pengurus lama diberhentikan dahulu sementara mereka masih memiliki kekuatan hukum masa jabatan sesuai SK dari tahun 2020-2023. “jelas Sa’adi kepada FC, Kamis (13/7)
Lebih lanjut dijelaskan, ketika SK kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Desa Kanci tersebut antara lain SK pertama ditandatangani pada bulan Juli 2021 tercantum nama Direktur Bumdes adalah Johan Wahyudi Idris.
Kemudian SK kedua yang ditandatangani Kuwu pada bulan April 2023 tercantum nama Direktur adalah H. A. Adung. Lalu pada SK yang ketiga ditandatangani kuwu pada Mei 2023 tercantum nama direktur bumdes adalah Agam Prasnuary.
Ketiganya saling mengklaim bahwa mereka merupakan pengurus resmi yang SK jabatannya baru akan berakhir pada tahun 2025.
“Ketiganya datang dan mengklaim sebagai pengurus bumdes yang resmi dan akan melanjutkan pekerjaan sebagai subcon dari perusahaan yang sedang membangun Cirebon Power unit 2,” jelasnya.
Sebagai masyarakat, menurut Sa’adi, pihaknya menuntut kepastian hukum SK kepengurusan bumdes yang benar-benar resmi dari kuwu.
Kalaupun ada pergantian, maka harus dilampirkan juga SK pemberhentian pengurus yang diganti tersebut. Tanpa adanya surat pemberhentian terhadap pengurus sebelumnya, maka kedua SK pengurus bumdes yang baru masih belum dianggap sah, dan yang masih menjadi acuan adalah SK pengurus bumdes yang pertama karena SK tersebut juga masa jabatannya belum berakhir.
“Sebagai warga sangat wajar mempertanyakan hal itu karena sebagai acuan kinerja pengurus terkait Berapa jumlah PADes yang didapat selama kepengurusan tersebut, dengan adanya tumpang tindih SK kepengurusan, kami mencurigai adanya pendapatan bumdes yang tidak terlaporkan dengan alasan pengurus bumdes sudah berganti umtuk menjadi alasan,” terang Sa”adi. (Nawawi).
Discussion about this post