KAB. CIREBON, (FC).- Serikat Buruh Ketenagakerjaan (Sabuk) Indonesia, menyoroti banyaknya perusahaan yang sedang tumbuh kembang di wilayah timur Kabupaten Cirebon, namun tak memenuhi hak-hak para pekerjanya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Sabuk Indonesia, Iman Sobirin Adi Firmanto. Kepada FC Senin (3/3), Iman sapaan akrabnya menuturkan, visi pendirian Sabuk Indonesia adalah bukan hanya untuk memperjuangkan hak buruh, namun juga mampu menjaga harmonisasi antara pekerja dan investor, sehingga investor merasa nyaman berada di kawasan industri di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Akan tetapi, masih kata Iman, masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak menjalankan aturan yang ada, terutama untuk pemenuhan hak buruh, membuat dirinya bersuara untuk mengingatkan para pengusaha.
Dijelaskan Iman, ada beberapa perusahaan yang ditengarai mengesampingkan hak pekerja, di antaranya tidak ada perjanjian kerja, kedua perlindungan tenaga kerja yang mereka tidak lakukan, kemudian terkait dengan upah beberapa perusahaan masih memberikan upah di bawah UMK Kabupaten Cirebon dan termasuk masa atau jam kerja.
Dikatakan Iman, mereka melakukan sudah melanggar undang-undang tenaga kerja pasal 81 ayat 23, mereka lebih dari 7 jam yang masa yang hari kerjanya 6 hari atau 8 jam masa kerja yang hari kerjanya 5 hari, yang ada mereka melakukan pekerjaan di atas sampai 12 jam dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam.
“Ini harus ada konsekuensi dari pihak perusahaan kepada nasib pekerja yang melebihi jam kerja yang harus dilakukannya, makanya kami menuntut adanya kompensasi terhadap pekerja yang sudah melakukan pekerjaan tapi melebihi jam kerjanya,” terangnya.
Sementara terkait adanya satu perusahaan yang didirikan di atas lahan 4,8 hektare, namun tiba-tiba menjadi 6 perusahaan, sebagian sudah hak milik dan beberapa perusahaan lain masih status sewa, dirinya menyikapi bahwa yang memang harus ditelusuri terkait dengan Amdal yang harus muncul di jumlah awal 4,8 hektare.
“Harapan kami kepada perusahaan yang akan berinvestasi di wilayah timur Kabupaten Cirebon, agar bisa melengkapi segala sesuatunya, mulai dari perizinan, kemudian memberikan kewajibannya sebagai pelaku kegiatan usaha yang tidak lain dan tidak bukan adalah demi kepentingan ataupun demi hak-haknya para tenaga kerja khususnya warga timur Cirebon umumnya dan Kabupaten Cirebon sekitarnya, itu harapan besar kami,” harap Iman. (Nawawi)
Discussion about this post