KUNINGAN, (FC).- Pelaksanaan rotasi dan mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menuai sorotan karena dinilai terkesan tertutup dan tidak tercantum dalam agenda Prokompim maupun Forkopimda sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan penjelasan bahwa jadwal pelantikan baru bisa ditetapkan setelah Persetujuan Teknis (Pertek) turun pada pagi hari pelaksanaan.
Rotasi dan pelantikan digelar di Ballroom Arya Kamuning lantai 3 Gedung Setda Kuningan Islamic Center, Jumat (13/2), dengan jumlah pejabat yang dilantik mencapai 240 orang, rotasi kali ini melibatkan 8 pejabat eselon II dan 232 pejabat eselon IV.
Menurut Bupati, hingga sehari sebelum pelantikan, dokumen Pertek belum diterima pemerintah daerah sehingga agenda belum dapat dipublikasikan atau dijadwalkan resmi.
“Karena sampai kemarin sore Pertek belum turun. Pertek itu datangnya tadi pagi jam 08.00, makanya belum kami agendakan,” ujar Dian kepada wartawan usai kegiatan.
Ia mengungkapkan keputusan pelaksanaan pelantikan bahkan belum final pada malam hari sebelumnya.
Kepastian baru diperoleh setelah Kepala BKPSDM melaporkan bahwa seluruh persetujuan teknis telah lengkap.
“Jujur saja, keputusan pelantikan tadi malam juga belum ada. Tapi begitu pagi ada pemberitahuan dari Pak Kaban BKPSDM bahwa Pertek sudah lengkap, langsung kita laksanakan,” katanya.
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 8 orang merupakan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), sementara 232 lainnya pejabat administrator dan pengawas
. Rotasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja birokrasi.
Bupati menegaskan proses mutasi dilakukan melalui tahapan evaluasi dan pertimbangan teknis Tim Penilai Kinerja, serta memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam rotasi tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme rotasi jabatan struktural memang sangat bergantung pada terbitnya persetujuan teknis dari otoritas kepegawaian, sehingga waktu pelaksanaan tidak selalu bisa ditentukan jauh hari.
“Kalau Pertek sudah lengkap, baru bisa dijalankan. Prosesnya memang seperti itu, tidak jauh berbeda dengan mutasi jabatan layanan lainnya,” ujarnya.(Angga)













































































































Discussion about this post