KOTA CIREBON, (FC).- Dugaan ada sebuah Rumah Makan (RM) di Kota Cirebon yang memasukan menu berbahan daging anjing, membuat resah berbagai pihak. Bahkan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH) mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Cirebon.
Sementara, Ketua GP Ansor Kota Cirebon, Abdul Sholeh melalui Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis, A. Kholik mengungkapkan, jika anjing bukanlah hewan ternak dan tidak untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai bahan olahan makanan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing. Untuk itu, daging anjing tidak termasuk ke dalam definisi pangan.
“Ini sangat miris, jika membiarkan peredaran daging anjing yang secara hukum Islam haram di konsumsi dan berdasarkan peraturan menteri kesehatan dan perdagangan telah melarang karena anjing bukanlah hewan untuk dikonsumsi,” ungkapnya kepada, Minggu (11/12).
Ia meminta kepada pemerintah daerah Kota Cirebon bersama DPRD untuk mengambil langkah tegas terkait penjualan daging anjing di Kota Wali.
“Kami meminta Pemkot Cirebon melalui dinas terkait adakan sosialisasi tentang daging di tinjau karakternya. Karena masyarakat tidak semuanya memahami karakter daging dari warnanya maupun seratnya. Jangan korbankan umat islam karena ketidaktahuannya,” tegasnya.
Disamping itu, ia meminta Polres Cirebon Kota untuk segera merespon ikhwal peristiwa ini agar masyarakat tidak dirugikan dan terpenting menjaga nama baik Kota Cirebon yang dikenal sebagai Kota Wali.
“Kami minta aparat tegas dalam hal ini. Kota Cirebon jangan dinodai karena dikenal dengan sebutan Kota Wali yang memiliki nilai historis dan berkarakter menjunjung budaya dengan mayoritas penduduk muslim,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD mendesak Pemda Kota Cirebon segera memberikan teguran terhadap rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar daging anjing. Temuan itu berangkat dari aduan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH).
Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno, usai rapat dengar pendapat bersama YSPH, DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi lainnya menyebut, rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi.
Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak. Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.
“Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.
Menanggapi perihal laporan tersebut, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati menjelaskan, secara aturan, anjing bukan termasuk hewan untuk diternakan dan dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.
Tidak hanya itu, Iin juga mengungkapkan proses pemotongan daging anjing itu diduga sudah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu. (Agus)
Discussion about this post