KUNINGAN, (FC).- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya telah diterbitkan.
Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan yang cukup signifikan terkait penyelenggaraan perizinan dari pola lama (OSS 1.1) ke pola baru (OSS berbasis risiko).
Hal ini mengakibatkan adanya perubahan cukup besar terhadap pola dan tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dalam penanaman modal.
“Untuk itu, kita sebagai Tim Teknis perlu menguasai peraturan-peraturan yang diberlakukan sekarang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya keterkaitan perizinan berusaha berbasis risiko,” ungkap Wakil Bupati Kuningan, Ridho Suganda, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Modal di Kabupaten Kuningan, di Mudita Riverside Café dan Resto, Sangkan Aqua Park, Rabu (25/8).
Rakor yang digelar Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan itu, Ridho juga menyebutkan perlu langkah antisipasi oleh Tim Wasdal.
Diantaranya terlalu gampangnya dalam meloloskan kegiatan usaha bersiko rendah dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dengan pernyataan dari si pemohon, sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha skala rendah akan bertambah banyak.
“Lalu yang perlu diantisipasi adalah rekomendasi dari dinas teknis tidak diperlukan lagi dengan OSS RBA, ini cukup dengan notifikasi persetujuan melalui aplikasi digital OSS, sehingga bahan data untuk bahan pengawasan dan pengendalian dimungkinkan mengalami kesulitan,” ungkap Ridho.
Selain itu, Ridho mengingatkan tim Wasdal bahwa terhambatnya penyelenggaraan kegiatan usaha yang berskala besar dengan risko tinggi, sehingga usaha sakala besar belum bisa terlayani dengan pola OSS RBA karena butuh waktu untuk melakukan pembenahan dan harmonisasi serta sinergitas regulasi antar dinas terkait.
Berbagai persoalan yang akan dihadapi Tim Wasdal dan sering muncul dilapangan, disebutkan Ridho, diantaranya, adanya ketidaksesuaian perencanaan permohonan izin dengan pelaksanaan, tidak terpantaunya perkembangan usaha.
Kemudian banyaknya pengusaha tidak taat peraturan, sering terjadinya gugatan warga, dan kurang pedulinya perusahaan terhadap warga sekitar dalam memberikan bantuan untuk kegiatan disekitar masyarakat yang ada disekitar perusahaan (program CSR).
“Semoga dengan dilaksanakannya Rakor ini, kita dapat menyamakan persepsi, dapat lebih bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penanaman modal. Sehingga akan tercipta iklim usaha yang baik dan dapat menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai tujuan investasi bagi para pemilik modal,” ujar Ridho
Hadir pada Rakor tersebut, Kepala DPMPTSP Agus Sadeli, beserta jajaran dan Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal dari sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (Ali)