KUNINGAN, (FC).- Ribuan batang rokok illegal berhasil disita dan diamankan oleh petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan, Rabu (30/11).
Petugas gabungan yang terlibat dalam razia di antaranya Satpol PP Kuningan, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda Kuningan, Petugas Bea Cukai Wilayah Cirebon, serta TNI dan Polri. Tim gabungan sendiri menyasar di wilayah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan dan Desa Taraju Kecamatan Sindangagung.
Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki didampingi Kabid Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana mengatakan, razia dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Razia sendiri langsung bersama petugas dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon.
“Ada sekitar 30 petugas gabungan yang langsung terjun dalam operasi tersebut. Beberapa di antaranya personel Satpol PP 17 orang, KPPBC TMP Cirebon 3 orang, Polres 4 orang, Disperindag 3 orang, Bagian Ekonomi Setda 1 orang, dan Sub DenPom 2 orang,” ujar Agus.
Agus menyebutkan, bahwa dalam razia tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran tentang cukai. Setidaknya 2 kios yang menjual rokok ilegal langsung dilakukan penindakan tegas.
“Kita amankan barang bukti rokok ilegal dari 2 kios, lokasinya di Desa Ancaran dan Desa Taraju. Total ada 322 bungkus rokok ilegal atau sekitar 6.440 batang rokok,” kata Agus diamini Hendrayana.
Ribuan batang rokok yang diamankan tersebut, lanjut Agus, karena tidak dilekati pita cukai. Sehingga semua barang bukti terpaksa disita oleh Tim Bea Cukai Wilayah Cirebon.
“Kami juga melakukan pemasangan sitker himbauan agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal,”ujar Agus. (Ali)
Discussion about this post