MAJALENGKA, (FC), – Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi meyakini botol Minuman Keras (Miras) yang kerap dianggap sebagai sampah ternyata memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Tak hanya itu saja, botol miras berbagai merek tersebut juga bisa digunakan masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang nantinya bisa untuk kemasan barang barang UMKM. Seperti botol kecap, sirup dan lainnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi seusai pemusnahan ribuan botol miras berbagai jenis dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 di Halaman Mapolres Majalengka, Kamis (22/12).
Oleh karena itu, pemusnahan botol miras kali ini berbeda tidak seperti biasanya. Menurut AKBP Edwin, bahwa pemusnahan Miras hasil Operasi Pekat 2022 ini tidak dimusnahkan dengan stum. Melainkan yang dimusnahkan hanya airnya.
Sedangkan botolnya, kata dia, akan diberikan kepada masyarakat. Karena ia melihat bahwa bekas botol Miras tersebut ada potensi ekonomi yang tinggi untuk membatu para pelaku UMKM di Majalengka.
“Jadi, pemusnahan miras kali ini, botolnya tidak dirusak atau dipecahkan, yang dibuang itu hanya airnya. Setelah botolnya dibersihkan kita berikan kepada pelaku UMKM untuk dipergunakan menjadi nilai ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan dimusnahkan. Total ada 5 ribu botol miras berbagai jenis pabrikan termasuk miras oplosan (ciu) diamankan hasil operasi di wilayah hukum Polres Majalengka.
AKBP Edwin Affandi menyampaikan, pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi Pekat Lodaya 2022 guna cipta kondisi jelang Natal dan menyambut Tahun Baru 2023.
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan Kamtibmas. Khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pemberantasan narkoba dan miras ini.
“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Mengingat gangguan Kamtibmas sendiri salah satunya berawal dari adanya penyalahgunaan miras di lingkungan masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengapresiasi terkait upaya yang dilakukan pihak Polres Majalengka, dalam memberantas narkoba dan Miras di Kabupaten Majalengka ini.
“Namun, ada yang berbeda cara pemusnahan Miras kali ini. Pak Kapolres Majalengka mempunyai pikiran yang inovatif. Botolnya tidak dimusnahkan dengan setum, sehingga bekas botol miras ini bisa dapat membantu masyarakat untuk digunakan sebagai barang UMKM,” jelasnya. (Munadi)
Discussion about this post