KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon diduga masih melakukan rekruitmen tenaga honorer baru dalam setahun terakhir.
Padahal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) per tanggal 10 November 2020 telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelarangan pengangkatan tenaga kontrak, atau tenaga honorer, tenaga sukwan dan atau sejenisnya bagi seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Cirebon.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir tersebut, DLH sudah merekrut 8 tenaga kontrak, atau tenaga honorer, tenaga sukwan dan atau sejenisnya.
Para tenaga honorer itu sudah bekerja menggunakan seragam khusus yang sudah disiapkan pihak dinas. “Mereka sudah aktif bekerja di kantor (DLH,-red). Pria dan wanita,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya mengaku tidak tahu tentang hal tersebut.
Namun sepengetahuannya, tenaga yang baru-baru ini direkrut DLH adalah tenaga kebersihan dengan perjanjian kerja tenaga harian lepas (THL).
Menurut Deni, THL yang ada di DLH sendiri tidak menetap. Tenaga tersebut kerap berganti karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Untuk kebersihan ada honor THL. Karena kan ada jatahnya di bidang Kebersihan dan Pertamanan (KP). Itu keluar masuk, jadi kalau ada yang keluar ganti lagi. Jadi tidak ada (rekrutmen tenaga kontrak, atau tenaga honorer, tenaga sukwan dan atau sejenisnya,-red). Bukan pegawai kontrak dinas, THL bukan honor, tidak boleh,” kilahnya
Deni menambahkan, honor yang diterima sesuai jatah yang sekaligus menjadi dasar pembuatan SPJ-nya. Jika jatahnya 300 ribu, maka SPJ-nya pun ditulis 300 ribu.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Wasman menyampaikan, sepengetahuannya tidak ada rekrutmen tenaga kontrak, atau tenaga honorer, tenaga sukwan dan atau sejenisnya di DLH Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan, Kemendagri sudah melarang rekrutmen tenaga tersebut melalui surat edaran (SE).
“Tidak boleh (ada rekrutmen,-red), tidak ada. Kalau ada berarti harus ada pengesahan anggarannya dulu dari DPRD. Sedangkan DPRD juga sudah sepakat tidak ada pengangkatan tenaga kontrak, atau tenaga honorer, tenaga sukwan dan atau sejenisnya,” jelas Wasman.
Dijelaskan Wasman, kalaupun ada rekrutmen tenaga kontrak, atau tenaga honorer, tenaga sukwan dan atau sejenisnya, maka hal itu akan dilakukan secara terbuka dan untuk kepentingan tertentu. Seperti rekrutmen relawan nakes yang dilakukan belum lama ini. (Ghofar)