KAB. CIREBON, (FC).- Realiasasi pendapatan yang bersumber dari pajak hiburan, khususnya tempat hiburan malam (THM) sangatlah kecil.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2023 lalu pendapatan dari THM hanya Rp24 juta. Sedangkan target yang ditetapkan adalah Rp50 juta.
“Jumlah tersebut, dari total seluruh THM yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Sub Koordinator di Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Cirebon, Lili Murtiasih, kemarin.
Dijelaskan, pajaknya memang tidak besar, karena THM yang aktif tidak banyak. Bahkan, beberapa THM juga ada yang buka saat hanya ada pesanan.
Tetapi untuk hari biasanya, THM tersebut tutup atau tidak melayani pengunjung.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Hiburan Bikin Pengusaha Mati Langkah
“Ada yang seperti itu. Di Kecamatan Beber dan Kedawung ada yang tutup. Mereka hanya buka saat ada pesanan saja,” jelasnya.
Selain itu, ada juga yang mirip tempat hiburan malam di Kecamatan Kedawung yang izin operasional restoran, sehingga pajaknya pun tidak masuk pada kategori THM. “Izinnya restoran. Itu juga katanya jarang buka,” tandasnya.
Melihat potensi pajak yang kecil, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) bakal ditindak tegas.
Akhir-akhir ini ada tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional. Harusnya tutup pukul 01.00 WIB, namun mereka masih buka sampai dengan pukul 03.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Kabupaten Cirebon melayangkan surat himbauan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Bidang Tibumtranmas, Wisma Wijaya mengatakan, selama sepuluh hari ini, pihaknya melakukan pengawasan.
Bahkan, unsur kepolisian setempat juga membantu mengawasi.
Baca Juga: Ada UU HKPD, Pemkab Cirebon Siapkan Regulasi Baru Pajak Daerah
“Yang melakukan pengawasan bukan Satpol PP saja, tapi ada kepolisian juga. Kita juga sering kordinasi. Karena tugas kami hampir mirip, menjaga kamtibmas,” kata Wisma.
Lanjut disampaikan Wisma, setiap tempat hiburan malam sudah mematuhi himbauan yang diberikan olehnya. Yakni, jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006 sampai pukul 01.00 WIB tutup, dan pukul 24.00 WIB tidak menerima tamu.
“Kita melakukan pengawasan terbuka dan tertutup. Selama 10 hari ini, tidak ada yang melanggar. Pengusaha patuh. Intinya, THM sudah kondusif dan tidak ada hal yang menonjol,” terangnya.
Wisma mengaku, pihaknya sudah maksimal untuk melakukan pengawasan, bahkan himbauan pun sudah diberikan. Sehingga, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat situasi kamtibmas gaduh.
“Intinya kami, Satpol PP jangan sampai dijadikan sebagai alat oleh kepentingan golongan. Satpol PP untuk masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Ghofar)