KAB. CIREBON, (FC).- Sidang lanjutan seorang pengusaha IE dan FS atau dikenal di Kota Cirebon sebagai Bundae Isun berjalan alot saat mediasi. Pasalnya, FS meminta harta gono gini, sementara IE yang di wakilkan pengacara Razman Arif Nasution, keberatan dengan permintaan FS.
Menurut pengacara tergugat, Razman Arif Nasution permintaan FS tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.
“Awalnya FS minta proses cerainya di percepat. Tapi saat mediasi ternyata minta harta gono – gini, seperti, lahan seluas 3 hektar, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang di daerah Cideng. Hal ini sangat jelas arah dan tujuannya dimana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan FS dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami yang bukan hak penggugat,” kata Pengacara kondang kepada “FC”, Rabu (21/10).
Meskipun begitu lanjut Razaman, permintaan FS sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan secara negara hanya pernikahan siri. Namun, hasil mediasi dan permintaan FS akan disampaikan ke kliennya.
“Saya rasa berat memenuhi permintaan FS, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apapun,” ujarnya
Sebelumnya, Razman menegaskan tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa FS ke ruang sidang. Sementara, IE mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.
“Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama atau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian,” tutur
Razman melanjutkan ada dugaan lainnya, seperti menggulur waktu oleh pengacara pengugat, sehingga proses persidang berjalan lambat. Walaupun sudah masuk sidang ke delapan tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaian.
Saat ini, pihak EML saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menggugat KUA Kecamatan Mundu karena telah menerbitkan Buku Nikah atas pernikanan IE dan FS.
Selain itu, pihaknya juga saat ini masih menunggu status pelaporannya, yang sudah dilayangkan ke Polda Jawa Barat.
Sementara itu, salah satu tim pengacara FS dalam kasus perceraian tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsAppnya tidak memberikan tanggapan terkait dengan persoalan ini. (Muslimin/FC)