KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 212 warga Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon menerima Sertifikat Elektronik Tanah dari program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah, Kamis (6/3/2025) di balai desa setempat, berbeda pada tahun sebelumnya dimana warga penerima program PTSL menerima sertifikat tanah dalam bentuk analog berupa buku SHM berwarna hijau.
Kuwu Hulubanteng Lor, Lukman Riva’i kepada FC menjelaskan, pada program PTSL tahun 2024 lalu Pemdes Hulubanteng Lor mengajukan permohonan sebanyak 291 bidang tanah milik warga, dari yang diajukan beberapa di antaranya sudah jadi dimana pada tahap pertama dibagikan sebanyak 66 sertifikat elektronik tanah dan pada tahap kedua saat ini dibagikan sebanyak 212 lembar sertifikat elektronik tanah kepada penerima warga program.
Dijelaskan Kuwu Lukman, dari 291 bidang yang diajukan sudah jadi total 278, masih tersisa sekitar 13 warga, dimana dari 13 pengajuan tersebut dilakukan menjelang penutupan masa pendaftaran PTSL. “Sisanya kami belum tahu apakah memang belum jadi ataukah masih ada persyaratan yang kurang, nanti akan kita telusuri lebih lanjut,” terangnya.
Lanjut disampaikan Kuwu Lukman, dari total sertifikat tanah yang dibagikan sampai saat ini, menurutnya masih banyak bidang tanah yang belum di sertifikatkan di desanya, dimana beberapa permasalahan meski sudah dilaksanakan sosialisasi, pertama karena takut tidak jadi karena proses PTSL terlalu lama waktunya, kedua memang ada yang alasan karena tidak punya uang untuk mendaftar meskipun hanya Rp150 ribu, dan ketiga terkait status tanah, beberapa di antaranya seperti masalah waris atau beda nama kepemilikan.
“Masih ada lebih dari 1.000 bidang yang belum disertifikatkan, namun dari BPN di tahun 2025 ini untuk Desa Hulubanteng Lor dibuka kembali dan sebanyak-banyaknya pengajuan,” terangnya.
Sementara terkait bentuk sertifikat tanah hak milik yang berbeda bentuk dari program PTSL tahun sebelumnya, berdasarkan keterangan dari pihak BPN, Kuwu Lukman mengungkapkan, bahwa mulai saat ini SHM tanah diberikan dalam bentuk sertifikat elektronik tanah. Menurutnya ada perbedaan buku SHM dalam bentuk analog dan sertifikat elektronik tanah, dimana sertifikat analog hanya menerangkan kepemilikan lahan dan bila ingin mengetahui lokasi tanah maka pemilik harus datang ke kantor BPN, sementara sertifikat elektronik tanah dilengkapi barcode google map dimana ketika ingin mengetahui keberadaan tanah tinggal scand saja.
“Di tahun 2025 ini kami berharap warga yang belum mendaftarkan diri dalam program PTSL untuk bisa mendaftarkan diri, jangan sampai program PTSL tidak ada baru mempertanyakan, karena kami yakin keberadaan sertifikat tanah menjadi jaminan keyakinan tertinggi warga dalam kepemilikan lahan yang ia punya,” terangnya. (Nawawi)
Discussion about this post