KAB. CIREBON, (FC).- Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali mempertanyakan statusnya. Mereka mempertanyakan nasibnya pascakeluarnya surat edaran (SE) yang menyebutkan di tanggal 1 Maret Tahun 2026 tidak ada Non ASN yang dilantik secara serentak.
Pasalnya para honorer tersebut merupakan tenaga paruh waktu yang telah mengikuti tes PPPK pada tahun 2024 lalu.
“Kita upayakan untuk berstatus PPPK penuh waktu. Karena status R2-R3 itu adalah status sementara paruh waktu. Kami tidak mau dioptimalisasi afirmasi dari BKN di 2026, kita dilantik secara paruh waktu, karena paruh waktu itu hanya kamuflase pergantian nama dari honor bukan sesungguhnya PPPK,” kata perwakilan honorer R2 dan R3, Anton Hartanto Suroso dalam audiensi dengan Sekda dan para satuan kepala perangkat daerah (SKPD) terkait di Nyimas Gandasari Kantor Setda setempat, Rabu (12/3).
Selain itu, kata Anton, tuntutan temen-temen honorer R2 dan R3 juga yakni untuk sesegera mungkin pada tahun 2025 ini ada penambahan rekan-rekannya. Pasalnya masih ada 1.656 yang nasibnya belum jelas.
Sementara untuk sisa formasi PPPK di tahun 2024 masih ada 2.040 yang belum terakomodir, sehingga kami meminta untuk tahun 2025 ini disii dengan R2 dan R3 yang belum masuk.
“Alhamdulillah semua tututan tadi kami tuangkan di nota kesepakatan berita acara yang sudah kami serahkan ke Pak Sekda, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diterima dengan baik. Sehingga kami tinggal menunggu revisi dan paraf dari Pak Sekda serta tandatangan dari Pak Bupati,” kata Anton.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengapresiasi kepada para tenaga honorer R2 dan R3 yang tidak mengumbar kekecewaannya di tempat yang kurang tepat. Pasalnya dengan berdiskusi bersama bisa memecahkan berbagai masalah.
“Tuntutan atau harapan teman-teman R2 dan R3 sebetulnya sangat logis. Karena mereka perjuangannya lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang 20 tahun mengabdi,” katanya
Ia mengungkapkam sebagai pimpinan aparatur sipil negara (ASN), dirinya tentu akan memperjuangkan nasib tenaga honorer R2 dan R3 semaksimal mungkin.
“Tuntutan yang logis akan kita perjuangkan, yang tidak logis kita sosialisasikan bahwa ini hal yang tidak mungkin dipenuhi. Seperti tadi ada desakan-desakan tanggal harus ditetapkan itu tidak logis. Karena kita pun belum mendapatkan informasi yang utuh kapan akan dimulai kaitan dengan kebijakan R2 dan R3,” kataya.
Akan tetapi, kata Hilmi, secara prinsip, pihaknya akan mendukung untuk memperjuangkan teman-teman, terutama yang sudah senior untuk perjuangkan menjadi PPPK lebih dulu.
Disinggung soal jumlah pegawai paruh waktu, Hilmi menjelaskan masih ada 3.800 pegawai yang berstatus tersebut. Sehingga dirinya meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pendataan kembali.
“Kalau sudah dihitung, berarti nanti kita jadi bahan pertimbangan tetapi tetap prioritas yang R2, R3 terlebih dahulu baru berikutnya R4,” katanya.
Lebih lanjut, Hilmi mengungkapkan, untuk gaji, pihaknya masih menghitung dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) antara jumlah pensiun dan sebagainya.
“Kalau diregulasinya, minimal tidak mengurangi pendapatan yang telah diterima. Tapi kalau memungkinkan ternyata pendapatan asli daerah (PAD) naik dan sebagainya tidak menutup kemungkinan, minimalnya diangka yang paling pantas untuk mendapatkan hak hidup,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post