KAB. CIREBON, (FC).- Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dikunjungi ratusan pelajar dari SMPN 1 Gegesik, Rabu (8/11). Kedatangan 300 lebih siswa/siswi SMPN 1 Gegesik ini tak lain untuk belajar terkait lembaga legislatif. Mereka pun diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Subhan, didampingi Sekretaris DPRD Asep Pamungkas, dan Kabag Humas Raden Chaidir Susilaningrat.
Setelah menyampaikan maksud tujuan kedatangan para pelajar oleh perwakilan guru, serta penjelasan terkait lembaga legislatif oleh H Subhan, dibuka juga sesi tanya jawab dari perwakilan siswa dan guru.
H Subhan pun langsung menanggapi pertanyaan salah seorang siswa SMPN 1 Gegesik atas nama Aliyah yang menanyakan apa tujuan dibentuknya DPRD.
“Tujuan dibentuknya DPRD yang merupakan lembaga legislatif untuk menyambungkan aspirasi masyarakat ke pemerintah. Ketika dia duduk sebagai anggota DPRD, maka semua warna partai yang ada di DPRD harus dilepas, harus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Makanya anggota DPRD itu disebut wakil rakyat,” kata Subhan.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan tentang fungsi dan tugas anggota DPRD. Menurutnya, ada tiga kewajiban yang harus dijalankan sebagai wakil rakyat.
“Kalau kewajibannya yakni tugas dan fungsi DPRD tadi soal penganggaran, membentuk Perda, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” ujar Subhan.
Ia juga menjelaskan terkait pertanyaan salah seorang guru, terkait kewenangan jalan yang ada di desanya. Menurut Subhan, penanggung jawab kaitan infrastruktur baik soal jalan dan lainnya ada di DPUTR, jika di DPRD-nya ada di Komisi III.
Namun setelah munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di antaranya soal jalan desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes). Pemerintah Daerah (Pemda) kata Subhan, tidak punya kewenangan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak.
“Jadi kalau ada jalan desa yang rusak maka menjadi kewenangan desa untuk memperbaikinya. Dan kita daerah tidak punya kewenangan, karena kalau dieksekusi pemda maka akan ada temuan, menyalahi aturan,” ungkapnya.
Adapun soal kerusakan infrastruktur sekolah, kata Subhan, tanggung jawabnya ada di Dinas Pendidikan (Disdik). Begitu juga soal kerusakan infrastruktur gedung Puskesmas, tanggung jawabnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). (Suhanan)