INDRAMAYU, (FC). -Sebanyak 700 bangunan masjid dan mushola di Kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat tanah waqaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan sertifikat tersebut, bangunan peribadatan memiliki kekuatan hukum dan tidak ada gugatan oleh ahli waris dikemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Indramayu Dadi Carmadi, kepada FC, Minggu (26/3).
Dadi menjelaskan, dari 1400 bangunan masjid dan musholah yang sudah mengajukan permohonan sertifikat waqaf, sekitar 700 bangunan masjid dan musholah di Indramayu sudah memiliki sertifikat waqaf.
Dengan adanya sertifikat ini, Dadi memaparkan, tidak ada lagi gugatan baik oleh ahli waris maupun pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk menggugat waqaf tanah yang sudah dibangun tempat peribadatan, seperti masjid dan musholah.
“Kami sangat prihatin dengan digugatnya pondok pesantren Darussalam di Eretan, yang kemudian dimenangkan oleh keluarga pemberi waqaf. Untuk kedepannya, kejadian tersebut tidak terulang kembali di Indramayu,” tegasnya.
Semua pihakpun berkeinginan, tidak ingin ada konflik atau gugatan hukum terhadap bangunan peribadatan seperti masjid maupun musholah, sehingga umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyu.
Selain itu, kata Dadi, pihaknya juga memberikan asuransi kematian kecelakaan kerja kepada pengurus masjid yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Asuransi kematian tersebut diberikan kepada ahli warisnya langsung. (Agus)














































































































Discussion about this post