KUNINGAN, (FC).- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan mulai menyosialisasikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di lingkup pegawai Bappenda Kuningan.
“Sosialisasi ini kami sampaikan kepada seluruh pegawai Bapenda, agar sudah mengerti sejak awal sebelum perda disosialisasikan ke 17 SKPD pengampu retribusi. Termasuk bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Kuningan,” kata Kepala Bapenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Oleh sebab itu, Guruh menilai, sosialisasi terhadap pegawai Bapenda ini sangat penting. Sebab perda ini menjadi payung hukum gerak langkah tupoksi pegawai Bapenda Kuningan di lapangan.
“Yakni saat melakukan pendataan, pemungutan hingga penagihan kepada wajib pajak. Jadi mereka (pegawai Bapenda) harus lebih tahu dulu, kalau ditanya wajib pajak maka bisa menjelaskan sesuai regulasi yang ada,” ujar Guruh.
Guruh menyebut, ada perubahan atas adanya perda itu misalkan retribusi pengawasan menara telekomunikasi yang tiap tahun menyumbang Rp 1,12 miliar itu hilang. Termasuk retribusi dari izin trayek kendaraan bermotor, KIR maupun tera atau timbangan.
“Lalu pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Maka kita fokus meningkatkan PAD dari pajak yang lain,” kata Guruh.
Menurutnya, perubahan itu atas dasar penyesuaian dengan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga perda yang ditetapkan merupakan turunan dari provinsi atas dasar aturan di atasnya.
“Paling lambat itu 4 Januari 2024, dan Kabupaten Kuningan itu termasuk tercepat. Kalau sampai tanggal tersebut tidak ada perdanya, maka tanggal 5 Januari 2024 kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, itu resikonya,” tandasnya.
Pihaknya mengakui, jika potensi pendapatan dari beberapa sektor memang ada yang berkurang. Total bisa mencapai angka di kisaran Rp 12 miliar hilang.
“Tapi nanti ada penambahan, hanya di tahun 2025. Yakni pajak kendaraan bermotor, tadinya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah. Tapi nanti 66 persen untuk kabupaten dan 34 persen untuk provinsi,” ujar Guruh (Ali)
Discussion about this post