KOTA CIREBON, (FC),- Hampir sama atau mirip dengan Provinsi merupakan sebab Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya ditarik ke Provinsi. Sehingga, akan dikaji ulang dan di remake kembali tahun 2021 yang akan datang.
Dalam menyikapi masalah ini, Walikota Cirebon Nazruddin Azis menyatakan akan mendukung program untuk mencanangkan kembali Raperda. Sehingga, dapat menjaga situs-situs yang antik.
“Saya mendukung untuk permohonan Raperda Cagar Budaya sebab hal tersebut dapat menolong situ-situs antik yang dapat digunakan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi budaya,” ungkap Azis, Rabu (7/10).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, menyampaikan akan me remake atau mengkaji ulang dan dimasukan kembali pada 2021 mendatang kedalam Program Legalasi Daerah (Prolegda).
Tentunya, Raperda ini akan diproses kembali mulai dari awal. Sebab, menurutnya ketika masih ada yang perlu dirubah pada Raperda Cagar Budaya ini, maka ia perlu melihat terlebih dahulu naskah akademik dari Raperda tersebut.
“Karena kan harus dipelajari, Perda sendiri itu kan awalnya dari naskah akademik dulu, pasti harus dikaji ulang naskah akademiknya maka dari itu dimulai lagi dari nol. Karena, kan Raperda itu dicabut,” ucapnya.
Wanita yang akrab disapa Tresna ini menganggap naskah akademik terdahulu tidak dapat digunakan kembali. Sehingga, penting sekali harus dibuat kembali naskah akademik yang baru.













































































































Discussion about this post