MAJALENGKA,(FC), – Masih minimnya pengetahuan dan keberanian para korban dalam menyampaikan atas kekerasan seksual yang menimpa mereka, hal ini menjadikan PR besar bagi Bangsa Indonesia.
Tak hanya terkait wawasan serta keberanian masyarakat untuk mau melaporkan kasus kekerasan yang terjadi, terlebih soal kekerasan seksual menjadi hal yang tabu.
Hal itu semestinya concern utama Pemerintah dalam upaya mencegah kembali terjadinya kasus tersebut terus bertambah ditengah masyarakat.
Maka, dengan Implementasi kebijakan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Rafih Sri Wulandari selaku pemerhati Ilmu Pemerintah, dia mengatakan bahwa sampai saat ini sosialisasi akan pentingnya perlindungan terhadap korban atas kekerasan seksual masih lemah.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Perlindungan terhadap korban kekerasan telah diupayakan dengan berbagi cara baik
melalui upaya-upaya pencegahan maupun penanganan.
Sehingga, Rafih mendorong Pemerintah untuk dapat merangkul semua elemen masyarakat dalam melakukan penyuluhan akan pentingnya masyarakat untuk berani melakukan pelaporan ketika terjadi kasus kekerasan seksual.
“Melalui upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi angka kejadian kekerasan ini secara signifikan,” ujar Rafih Sri Wulandari disela kegiatan Bawaslu Majalengka, Selasa (10/10).
Masih dikatakan Rafih, pada saat ini membangun Trust Publik adalah hal yang sangat penting terutama terhadap lembaga – lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pada saat ini masyarakat pada umumnya banyak meragukan kinerja lembaga – lembaga tersebut.
Selain untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat ada Sejumlah tantangan dalam upaya LPSK untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.
“Mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual dan menghapus stigma sosial yang mungkin melekat pada korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mantan Ketua Tim Seleksi Bawaslu Jabar, Rafih memberikan catatan lain dalam upaya meminimalisir angka kasus kekerasan seksual ditengah masyarakat.
Pertama, Pengembangan Layanan Dukungan. Yakni melalui penyediaan layanan dukungan yang komprehensif kepada korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial.
“Membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan forensik jika diperlukan,” ucapnya.
Kedua, Bantuan Hukum. Melalui bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak mereka dan membantu mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus kekerasan seksual.
“Hal itu guna Memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama penyelidikan dan persidangan,” tegasnya.
Rafih Sri Wulandari mengungkapkan terkait urgensi sosialisasi UU TPKS. Masyarakat secara umum masih belum mengenal adanya kebijakan ini begitupun lembaga yang berperan aktif di dalamnya hal ini adalah LPSK baru sedikit korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23%.
“Dengan adanya kebijakan ini kasus pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dapat di kurangi,” tandasnya. (Munadi)















































































































Discussion about this post