KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sesama jenis yang terjadi di daerah Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP. I Putu Ika Prabawa, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Iya betul, terduga pelaku pencabulan sudah kita tangkap pada Kamis kemarin. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Putu, Senin (23/12/2024).
Putu menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (18/12/2024) pihaknya menerima laporan dari orangtua dari korban terkait adanya dugaan pencabulan, yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berinisial IK (22) kepada dua anak laki-laki dengan usia 14 tahun dan 15 tahun yang dilakukan di daerah Cibingbin.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban yang kebetulan waktu itu korban diduga sedang melakukan tawuran. Dan terduga pelaku ini berpura-pura menjadi polisi dan membubarkan tawuran tersebut. Anak-anak tersebut ditakut – takuti. Dan akhirnya anak korban mau menuruti apa yang diminta oleh pelaku,” jelas Putu.
Kemudian, masih kata Putu, terduga pelaku ini meminta alat kelamin korban dimainkan. Pelaku melakukannya di dalam sebuah rumah yang ada di daerah Cibingbin.
“Pelaku hanya memainkan saja alat kelamin si anak korban,” kata Putu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 tentang Undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Ali)
Discussion about this post