MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 26 warga di Kabupaten Majalengka telah melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka perihal nama dan NIK-nya yang dicatut oleh partai politik (parpol). Diketahui, pencatutan NIK tersebut berkaitan dengan syarat suatu parpol untuk memenuhi kuota keanggotaan partai.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, dari 26 warga yang telah melapor tersebut, sebanyak 20 orang sudah diklarifikasi.
Di mana, telah menghadirkan secara langsung baik warga yang bersangkutan maupun parpol tersebut.
“Sampai dengan hari ini ada 26 warga yg melapor ke KPU Majalengka dan sudah 20 orang yang di klarifikasi dengan dihadirkan orangnya beserta parpol yang bersangkutan,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (24/9).
Menurutnya, kebanyakan parpol yang mencatut NIK warga, yakni parpol yang memang tidak ada kantor perwakilannya di Majalengka. Seperti Partai Republik Satu, Republikku Indonesia, Parsindo maupun Garuda.
“Dalam verifikasi administrasi parpol, yang tidak memiliki kantor selama tahapan pemilu termasuk yang tidak memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Tak hanya tinggal diam, diungkapkan Agus, bahwa KPU Majalengka senantiasa melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun kanal informasi tentang pencatutan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menjamin tidak ada informasi yang dirangkum yang disampaikan parpol kepada KPU dan tidak adanya masyarakat yang dirugikan.
“Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat (1) PKPU nomor 4 tahun 2021 dan SE KPU RI nomor 670 tentang tanggapan masyarakat,” jelas dia.
Ia menambahkan, bahwa KPU Majalengka masih terus membuka layanan pengaduan sampai tanggal 7 Desember 2022. “Sehingga, bagi masyarakat yang namanya tercatut ke dalam parpol, padahal sama sekali tidak terdaftar, kita buka 24 jam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut,” katanya. (Munadi)











































































































Discussion about this post