MAJALENGKA, (FC).- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) menggeruduk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Selasa (3/10). Mereka menuntut agar Pemkab Majalengka melalui Disperdagin Kabupaten Majalengka membuka kembali car free day (CFD) di kawasan Alun-Alun Majalengka, sebagai ajang lahan mereka mengais rejeki
Pasalnya, areal CFD tersebut ditutup sejak 2017 saat revitalisasi Alun-Alun Majalengka dimulai, dan hingga kini belum dibuka kembali meski alun-alun tersebut telah diresmikan pada April 2021. Para PKL yang membentangkan spanduk berbagai ukuran itu pun berorasi di depan Disperdagin yang tampak dijaga ketat petugas gabungan dari Polres Majalengka, Satpol PP Majalengka, dan lainnya.
Saat itu, massa juga sempat menolak kedatangan Sekretaris Disperdagin Kabupaten Majalengka, Maman Komarudin, dan meminta Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Bahkan, massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) Majalengka itu juga sempat mendorong-dorong pagar Disperdagin Kabupaten Majalengka hingga nyaris roboh, tetapi berhasil dicegah petugas gabungan yang bersiaga.
“Kami siap menjaga ketertiban, dan beraudiensi, asalkan Bapak Kepala Disperindag keluar dulu untuk menemui kami di sini,” kata Ketua Umum Aspek 5 Majalengka, Eka Rangga Hermana, dalam orasinya.
Masa aksi pun langsung bertepuk tangan menyambut kedatangan Iding yang datang menemui mereka, dan mengajak beberapa perwakilan Aspek 5 Majalengka berdialog di Aula Disperdagin Kabupaten Majalengka.
Dialog tertutup tersebut tampak berlangsung kira-kira 40-an menit, dan massa Aspek 5 Majalengka pun terlihat membubarkan diri secara tertib usai menerima penjelasan mengenai hasil audiensi tersebut.
Ketua Umum Aspek 5 Majalengka, Eka Rangga Hermana, mengatakan, tuntutan utama dalam unjuk rasa kali ini ialah meminta Pemkab Majalengka membuka kembali CFD yang ditutup sejak enam tahun lalu tersebut. Pasalnya, CFD merupakan salah satu penunjang penghasilan para PKL yang kini merasa kesulitan akibat tidak adanya aktivitas semacam itu di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Dalam aksi ini, kami juga menuntut legalitasi dari Disperdagin mengenai aktivitas perdagangan kami, dan penentuan lokasinya di mana saja,” kata Eka Rangga Hermana saat ditemui usai beraudiensi di Disperdagin Kabupaten Majalengka, Selasa (3/10). (Munadi)
Discussion about this post