KUNINGAN, (FC).- Memasuki hari ketiga Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, Rabu (3/2), petugas menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial berupa Push-up.
Berdasarkan pantauan FC, operasi dilakukan di tiga titik yaitu jalan Siliwangi, Taman Kota Kuningan, dan Jalan Jendral Sudirman.
Baca juga: Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi
Selama operasi ditemukan puluhan pengguna jalan masih tidak mengenakan masker. Sehingga petugaspun terpaksa memberikan hukuman tersebut agar menjadi contoh untuk pengguna jalan lainnya.
Usai diberi sanksi, petugaspun tidak lelah membagikan masker kepada para pelanggar protokol kesehatan, dan kembali mengingatkan akan pentingnya menggunakan masker di era pandemi Covid-19.
Dir Tahti Polda Jabar, AKBP. Hadianur, yang kebetulan turut serta dalam kegiatan operasi tersebut mengatakan, kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker tersebut adalah dalam rangka penerapan protokol kesehatan terkait dengan pelaksanaan PPKM Tahap ke-2 yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan.
Baca juga: 25 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Ciwaru
“Kebetulan lagi monitoring di kuningan, dan kita ikut kegiatan operasi yustisi ini, sekaligus melakukan pembagian masker kepada masyarakat secara gratis dari 10 hari yang direncanakan,” ujar Hadianur.
Sekedar informasi, dalam rangka perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, Polres Kuningan bersama stakeholder terkait di Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan sekaligus membagikan masker secara gratis kepada masyarakat Kuningan.
Hadianur juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan agar tetap menerapkan Prokes secara aktif, terutama ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 yang terjadi semakin terus menunjukkan angka peningkatan. (Ali)
Baca juga: Pengangguran Edarkan Obat-obatan Terlarang, Tertangkap Saat Operasi Yustisi
Discussion about this post