KAB. CIREBON, (FC).- Puluhan pelaku usaha pengelola parkir di Kabupaten Cirebon rata-rata masih belum memiliki izin dari Pemkab Cirebon.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengaku bakal melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pengelola parkir yang belum menempuh proses perizinan tersebut.
Menurut Hilman, para pelaku usaha pengelolaan parkir yang belum mengantongi izin dari Pemkab Cirebon bakal dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
“Dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir itu jelas, pelaku usaha pengelola parkir yang tidak mengantongi izin, maka akan didenda sampai Rp 50 juta,” kata Hilman Rabu (2/8).
Ia mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan Dinas Perhubungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Dari hasil penelusuran Dinas Perhubungan, ada lebih dari 10 tempat atau fasilitas umum yang pengelolaan parkirnya dipihakketigakan atau dikelola oleh pengusaha parkir. Beberapa fasilitas umum itu di antaranya RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.
Meskipun sewa lahannya masuk ke pihak rumah sakit yang merupakan BLUD, kata Hilman, namun pengelolaannya tetap harus mendapatkan izin dari Pemkab Cirebon. “Karena itu tadi, devinisi parkir itu ketika dipihakketigakan ya ada pertanggungjawabannya, karena ada aturannya. Tanggungjawabnya seperti apa, bahkan kalau kehilangan kendaraan pun harus diganti kalau dipihakketigakan,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya sudah mengundang sejumlah pelaku usaha pengelola parkir untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Selain itu, pihaknya juga mengundang berberapa pelaku usaha pengelola parkir yang sudah berizin. Termasuk pengelolaan parkir yang dilakukan oleh BUMDes. “Kita bina karena ini memang salah satu potensi peningkatan PAD parkir ya dengan pembinaan ini. Kita belum lakukan tindakan,” katanya.
Hal itu berbeda dengan pengelolaan parkir yang ada di badan jalan, Hilman mengaku dituntut untuk menaikan PAD dari parkir di bahu jalan. Terlebih banyak parkir liar di badan jalan yang dikelola oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan yang mengklaim wilayah masing-masing. Selain itu, pihaknya juga bakal bejerjasama dengan Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir. Dari sektor tersebut, ada potensi PAD sebesar 25 persen dari total pendapatan bruto pengelolaan parkir.
“Kalau pajak parkir itu aturannya 25 persen dari nilai bruto pendapatannya, dan itu langsung dilakukan oleh Bapenda. Saya ingin pajak parkir harusnya meningkat, karena kondisi sekarang nyatanya malah menurun,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post