KOTA CIREBON, (FC).- Pertemuan antara pihak eks karyawan dengan PT Panjunan yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon pada Kamis (19/10) menghasilkan sejumlah kesepakatan, walaupun dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perbedaan pendapat yang alot.
Salah satunya adalah PT Panjunan bersedia mengembalikan ijazah asli eks karyawan yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Walaupun sempat ada indikasi perusahaan mengulur waktu dalam memberikan keputusan.
Sontak kesepakatan ini disambut gembira, para eks karyawan langsung sujud syukur di dalam ruangan rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Untuk diketahui, kesepakatan bersama ini diputuskan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Panjunan bersama eks karyawan yang didampingi oleh kuasa hukum.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaluddin, kemudian mendesak agar pihak PT Panjunan yang diwakili oleh HRD, agar menghubungi pimpinan dan diputuskan hari itu juga. Setelah ini, RDP diskor 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada pihak HRD untuk menghubungi pimpinan.Kemudian, setelah 10 menit diskor, RDP kembali digelar.
HRD PT Panjunan, Hendra mengatakan, jika pimpinan perusahaan tersebut menyetujui ijazah asli eks karyawan dikembalikan.
“Untuk karyawan PT Panjunan silakan mengambil ijazah hari Jumat usai Jumatan. Orang yang bersangkutan didampingi kuasanya serta membawa tanda terima dokumen aslinya,” ujar Hendra.
Mendengar ini, para eks karyawan langsung bertepuk tangan dan mengucapkan takbir.
Cicip mengatakan, persoalan PT Panjunan dengan para karyawannya bukan yang pertama kalinya terjadi. Ia pun menegaskan agar persoalan yang terjadi antara PT Panjunan dengan eks karyawannya ini sudah cukup dan jangan terjadi lagi.
“Sudah cukup ini yang terakhir kalinya PT Panjunan bermasalah dengan karyawannya. Seharusnya kalian ini saling bahu membahu membesarkan perusahaan. Jangan ada lagi eksploitasi dari manusia ke manusia lainnya,” tandas Cicip.
Cicip juga mengatakan, ke depan pihaknya akan terus memantau PT Panjunan.
“Untuk PT Panjunan saat terima tenaga kerja baru dilarang untuk menahan ijazah asli. PT Panjunan juga punya hak untuk melaporkan tenaga kerja jika ada tenaga kerjanya bermasalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan, pihaknya bersyukur apa yang selama ini menjadi tuntutan eks karyawan akhirnya terkabulkan.
“PT Panjunan akan menyerahkan ijazah besok. Kami imbau kepada Pemkot Cirebon agar juga memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kota Cirebon, untuk memberikan jaminan kesehatan dan yang lainnya. Dan semoga ini yang terakhir,” pungkasnya. (Agus)