“Satgas ini nantinya akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan tugas lainnya. Terkait sanksi bagi yang melanggar, Satgas sendiri yang bertindak,” katanya.
Menurut Karna, potensi penyebaran Covid-19 hingga saat ini masih rawan terjadi, kendati Kabupaten Majalengka saat ini masuk status zona biru, dengan angka mendekati zona hijau.
“Ya, Majalengka hingga saat ini belum berada di zona aman. Oleh karenanya, kita harus terus waspada. Jadi berbagai upaya akan terus kita lakukan,” tuturnya.
Dibagian lain, ia mengaku jika sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) ke Kementrian Kesehatan.
Namun, setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah se-Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin Gubernur Jabar, akhirnya permohonan tersebut dibatalkan.
Discussion about this post