KAB.CIREBON, (FC).- Kasubnit 1 Regident Polresta Cirebon, IPTU Aulia NR mengingatkan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal tahun 2025 dipastikan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Sehingga kata dia, waktu yang tersisa hanya sekitar satu minggu sebelum program ini ditutup secara resmi. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang juga mengatur relaksasi pembayaran pajak untuk tahun pajak 2024 hingga 2025.
“Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini, masih tersisa waktu hingga 30 Juni 2025. Kami mengimbau agar masyarakat segera mengurus kewajiban pajaknya, karena setelah itu semua tunggakan akan dikenakan denda sesuai ketentuan normal,” ujar IPTU Aulia, Rabu (25/6).
Sebagaimana diketahui program ini menjadi angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan, terutama mereka yang selama ini terbebani oleh tunggakan dan denda.
Pemutihan pajak ini mencakup beberapa kemudahan, seperti: Bebas Denda Pajak Kendaraan: Semua denda akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.Pembebasan Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya:
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok di tahun berjalan. Bebas Denda SWDKLLJ: Denda
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga dihapuskan.
Data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) atau Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Ratusan wajib pajak memanfaatkan pemutihan ini setiap harinya.
Menurut Sunarto, Pengelola Laporan Data Penerimaan Bapenda Kabupaten Cirebon, hingga pertengahan Juni 2025, pendapatan dari pajak kendaraan sudah mencapai Rp64 miliar, dari target tahunan sebesar Rp128 miliar.
“Setiap hari Samsat selalu ramai. Antusiasme masyarakat luar biasa. Dari Januari hingga hari ini, capaian sudah Rp64 miliar. Mudah-mudahan hingga 30 Juni nanti ada kenaikan lagi,” ujar Sunarto.
Sunarto juga menyebut, sebagian besar wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan adalah pemilik kendaraan dengan pajak lima tahunan, terutama yang sudah menunggak selama dua hingga tiga tahun.
“Yang paling banyak adalah kendaraan pajak lima tahunan. Untuk pajak tahunan biasanya dibayar di luar Samsat induk seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat Gendong (Samdong), Samsat Masuk Desa (Samades) di Desa Panongan dan Samsat Outlet di Arjawinangun,” tambahnya.
Program pemutihan ini juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi ke wilayah Jawa Barat, memberikan kesempatan kepada masyarakat luar daerah yang kini berdomisili di Jawa Barat untuk menyelesaikan administrasi kendaraannya tanpa beban tambahan.
Sementara itu, Sri salah seorang wajib pajak asal Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon mengapresiasi pelayanan yang ada di Samsat Sumber, ia menyebut meskipun antrian tinggi dan membludak petugas selalu memberikan pelayanan optimal dan ramah kepada wajib pajak, mulai dari pelayanan cek fisik hingga pembayaran.
“Saya apresiasi antrian tinggi petugas sat set melayani, ini yang diperlukan masyarakat ketika animo wajib tinggi dibarengi pula dengan pelayanan yang maksimal dari petugas,” ujar Sri. (Johan)
Discussion about this post