MAJALENGKA, (FC).- AJI, salah seorang tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp1,37 miliar yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengajukan praperadilan.
Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Jaksa Agung RI cq Kejati Jabar cq Kejari Majalengka ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada 1 Februari 2024 lalu.
Namun, setelah tujuh kali persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ridho Akbar memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan itu dalam sidang putusan di PN Majalengka.
Kasi Intel Kejari Majalengka, M Ridwan Dermawan mengatakan, putusan itu menegaskan status tersangka terhadap AJI sah secara hukum sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Karenanya, menurut dia, Kejari Majalengka bakal melanjutkan proses penyidikan dalam kasus kredit fiktif yang menyeret AJI tersebut, dan segera memasuki tahap pemberkasan.
“Langkah selanjutnya kami juga akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini ke Penuntut Umum,” kata M Ridwan Dermawan saat ditemui di PN Majalengka, Rabu (21/2).
Ia mengatakan, AJI mengajukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangkanya tidak sah, dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
Namun, dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan yang intinya menolak permohonan-permohonan yang dilayangkan kuasa hukum AJI untuk seluruhnya.
“Hakim sudah memutuskan, sehingga penetapan tersangka AJI sudah sah, dan kami langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan kasusnya,” ujar M.Ridwan Dermawan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Majalengka menetapkan tiga tersangka berinisial AJI, MJ, dan YR dalam kasus kredit fiktif bank BUMN selama kurun 2020 – 2023.
Selama kurun waktu tersebut, ketiga tersangka bersekongkol, dan mencairkan pinjaman bank yang diajukan 28 nasabah yang semuanya fiktif, serta nilai kreditnya mencapai Rp1,37 miliar.
Bahkan, mereka juga saling berbagi peran, misalnya YR yang menyiapkan Surat Keterangan Usaha bagi debitur yang tidak memiliki usaha, hingga memalsukan identitas para debitur untuk mengelabui SLIK.
Sementara AJI dan MJ yang merupakan petugas bank seharusnya menyurvei calon debitur, tetapi keduanya tidak melaksanakan survei terhadap 28 calon nasabah yang direkomendasikan YR.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa dari 28 calon nasabah tersebut 21 orang di antaranya diprakarsai AJI, dan MJ memprakarsai tujuh calon nasabah lainnya.
“Akibatnya, 28 debitur yang mendapatkan pinjaman dari mulai Rp30 juta ini tidak mampu membayar, sehingga ditemukan kredit macet, dan dilaporkan kepada kami,” kata Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan. (Munadi)