KUNINGAN, (FC).- Pemkab Kuningan kembali dikejutkan dengan datangnya surat Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat tersebut, untuk Jawa Barat disebutkan yang tetap pada level 2 adalah Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya kembali ke level 3 termasuk Kabupaten Kuningan.
Menjawab itu, Jubir Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana yang juga Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan analiasi terhadap hasil penentuan level Kabupaten/Kota berdasarkan Inmendagri tersebut.
Disebutkan IB panggilan akrab Indra Bayu, bahwa sebelumnya penentuan level PPKM ditentukan berdasarkan penilaian tiga indikator yaitu tingkat laju penularan, kapasitas respon dan cakupan vaksinasi Covid-19 selama periode 27 September – 3 Oktober 2021.
Jika merujuk pada indikator laju penularan dan kapasitas respon, maka Kabupaten Kuningan masuk pada level 2, kasus konfirmasi pasien rawat inap dan angka kematian Covid-19 berada pada tingkat 1.
Sedangkan jumlah testing Covid-19 dan treatment masuk kategori memadai dan kapasitas tracing masuk kategori sedang (rasio kontak erat 5,88), sehingga masih perlu meningkatkan kapasitas tracing dengan menambah jumlah rasio kontak erat agar lebih dari 14.
“Kesimpulannya menurut indikator baik dari laju penularan dan kapasitas respon, Kabupaten Kuningan berada pada level 2. Indikator ini sebagimana penentuan level PPKM minggu sebelumnya,” ujar IB, Rabu (6/10).
Dalam perkembangannya, lanjut IB, untuk penentuan level PPKM, Berdasarkan Inmendagri No 47 Tahun 2021, Kabupaten Kuningan saat ini masuk level 3.
Hal ini karena adaanya adanya penambahan indikator terbaru dalam menentukan level PPKM yaitu pencapaian target vaksiinasi baik secara umum ataupun cakupan pencapaian vaksin untuk lansia.
“Dan menurut data yang diperoleh bahwa untuk keseluruhan Jawa Barat, (kecuali Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kota Cirebon) saat ini ada kenaikan level PPKM dari level 2 ke level 3, sepanjang cakupan vaksinasinya masih di bawah 50 persen (untuk umum) dan cakupan Vaksinasi untuk lansia Jabar saat ini di kisaran angka 20 persen. Sementara untuk turun ke level 2, PR kita adalah menaikkan cakupan vaksinasi lansia minimal 40 persen,” jelas IB.
Dijelaskan IB, bahwa untuk cakupan vaksinasi di Kabupaten Kuningan, total dosis 1 masih 32,5 persen (target min 50 persen) dan dosis 1 sasaran lansia masih di angka 27,47 persen (target min 40 persen).
“Agar Kabupaten Kuningan masuk ke level 2, harus menambah total cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan dosis 1 untuk kelompok lansia (usia >60 thn),” ujar IB.
Maka dari itu, seiring dengan keluarnya Inmendagri tersebut, Bupati Kuningan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2374/Huk tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Dan sebagian besar isi surat tersebut tidak beda jauh dengan edaran yang berlaku sebelumnya. (Ali)