KAB. CIREBON, (FC).- Diduga telah melakukan eksploitasi, dua ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Playangan dan Desa Tersana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polresta Cirebon.
Kedua tersangka tersebut, yakni CAR (50) warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, dan NUR (47), warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan. Dampak eksploitasi tersebut mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik dan trauma psikologis terhadap korban selama bekerja di Irak.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan saat menggelar pers rilisnya mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban mendatangi rumah tersangka CAR untuk mencari pekerjaan.
Tersangka CAR kemudian menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan syarat menyerahkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin orang tua.
Setelah melalui sejumlah proses seperti pemeriksaan kesehatan di Jatibarang dan pembuatan paspor di Karawang, korban akhirnya diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan ke negara Irak.
“Korban sempat ditampung di rumah tersangka NUR selama tiga hari sebelum akhirnya diantar ke Bandara Soekarno Hatta oleh suami tersangka,” ungkap Siswo, Kamis (7/11).
Ia melanjutkan, sesampainya di Erbil, Irak, korban langsung dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak menentu, menyebabkan kondisi fisiknya menurun hingga sakit. Saat korban meminta dipulangkan, agen justru mempekerjakannya kembali di tempat lain dan korban mengalami kekerasan fisik oleh pihak agen.
“Korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Januari 2024, namun mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan fisik dan jam kerja tanpa batas selama di Irak,” ungkapnya
Siswo menambahkan, adapun motif para pelaku didasari faktor ekonomi, dengan keuntungan bersih Rp4-5 juta setiap kali berhasil mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Menurut keterangan tersangka, keduanya telah beraksi cukup lama tepatnya sejak tahun 2008.
“Jadi awal mula kasus ini terbongkar setelah keluarga dari korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dikenai pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan eksploitasi pekerja migran.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar,”tukasnya. (Johan)
Discussion about this post