MAJALENGKA, (FC), – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus narkoba dari Januari – Maret 2024 sebanyak 14 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya dan Pejabat lainnya dalam sebuah pers release di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (14/3).
“Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, terdapat variasi jenis tindak pidana terkait narkoba. Ada dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu, dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering, dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, “ kata Kapolres Majalengka.
Dikatakannya, sebanyak 15 tersangka telah diamankan petugas oleh Satresnarkoba, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering.
Ke 15 pelaku yang diamankan diantaranya DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram.
Kemudian obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir.
“Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” paparnya.
Adapun pelaku tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan komitmen Polres Majalengka, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menekan laju peredaran narkoba di masa mendatang. (Munadi)
Discussion about this post