MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Polres Majalengka menggerebek lokasi galian C ilegal yang beroperasi di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Hasilnya, petugas mengamankan 11 orang dari mulai pemilik hingga pekerja dan alat berat yang digunakan untuk menambang pasir dan tanah merah tanpa izin.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Cigasong.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Majalengka langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, hingga berhasil meringkus 11 orang, di antaranya, pemilik galian C ilegal, dua operator alat berat dan lainnya.
“Kami juga mengamankan empat petugas keamanan, dua petugas checker, sopir truk, dan helper, sehingga totalnya ada 11 orang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Lebih jauh Kapolres Indra mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, dua alat berat ekskavator, mobil bak, truk bermuatan pasir hasil pertambangan ilegal, dan lainnya.
Bahkan, pihaknya juga turut mengamankan buku catatan hingga uang tunai Rp 360 ribu yang merupakan hasil penjualan pasir dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pemilik lokasi galian C yang telah diamankan di Mapolres Majalengka tersebut berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Kami juga sudah menutup lokasi galian C ilegal tersebut, dan memasang garis polisi di sekitarnya termasuk pada dua alat berat yang sempat digunakan di sana,” kata Indra Novianto.
Dari foto yang diterima tampak dua unit alat berat ekskavator berwarna biru dan di lokasi galian C ilegal tesebut dipasangi garis polisi hingga melingkari seluruh bagiannya. Ia menyampaikan, 11 orang diamankan itu pun dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman maksimalnya bagi penambang galian C ilegal mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Munadi)
Discussion about this post